Pencemaran di aliran Sungai Kresek rasa-rasanya tidak akan terungkap penyebabnya. Alasannya, Tim Dinas Lingkungan Hidup Pertamanan (DLHKP) Pemerintah Kota Kediri, hanya mengambil sampel air saja.
Dimana saat diambil air terlihat jernih dan tanpa busa juga tidak berbau. Sementara tanah pada dasar sungai atau lumpur tidak turut diambil.
penulis : Nanang Priyo Basuki jurnalis kediritangguh.co sekaligus pelapor
Sesuai aduan masyarakat diterima Satreskrim Polres Kediri Kota. Kemudian diterbitkan Laporan Polisi pada tanggal 2 September 2022, dikeluarkan Unit Pidana Khusus.
Pada Senin (24/10) dilakukan pengambilan sampel air di Sungai Kresek, tepatnya di wilayah Kelurahan Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri
Turut hadir dalam pengambilan sampel tersebut pihak PTPN PG. Pesantren Baru dengan didampingi kuasa hukumnya.
“Hari ini kitq lakukan pengambilan sampel air bersama Tim DLHKP,” ucap Ipda Bambang Heri, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Kediri Kota
Anang Kurniawan selaku Kepala DLHKP membenarkan jika telah menugaskan stafnya. “Air telah kami ambil sampel-nya, sslanjutnya paling cepat 3 pekan akan diketahui mutu kualitas air,” ucap Sentot, staf DLHKP saat di lokasi.
Kini menjadi pertanyaan, kenapa pengambilan air pasca musibah banjir dan hujan deras, tidak hanya terjadi di wilayah Kediri.
Pertanyaan berikutnya, apa tugas DLHKP atau dinas terkait, selain melakukan pemeriksaan mutu air? Apakah tidak ada edukasi dan pengawasan melekat.
“Bila air sungai berbau tidak sedap, maka sumur kami juga berbau yang sama. Ini sudah berlangsung lama dan kami tidak tahu harus melapor kemana,” ucap salah satu warga membuka warung tjdak jauh dari lokasi sungai
Bahwa terjadinya pencemaran Sungai Kresek, bisa dibilang terjadi setiap tahun dalam empat tahun terakhir ini.
Setelah muncul busa, kemudian membawa bau tidak sedap dan ikan Pembersih Kaca satu-satu bergelimpangan lalu mati.