KEDIRI – Sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) digelar di Pengadilan Negeri Surabaya Kelas 1A Khusus di Surabaya, Selasa (05/10), dengan agenda pemeriksaan para saksi ahli. Agus Sunaryo, S.E., CFrA dari BPKP Perwakilan Jawa Timur dan Achmad Karsono, S.Ak, CFrA dari LKPP).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safri, S.H., M.H. dan Panitera Pengganti Haryono, S.H. M. Hum dan Budi Mulyono, S.H. Dihadiri tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri. Terdiri M. Ashlah. F, S.H., Iqbal Jauhari, S.H., M.H. dan Ribut Supriatin, SH.
Adapun ketiga terdakwa Imam Sofa, S.E., Suparmin, S.E. dan Suyita terkait pengadaan Koleksi Buku SD Negeri DAK Tahun Anggaran 2018. Selain mendengarkan keterangan para saksi ahli, yang menarik para terdakwa saling menjadi atas terdakwa lainnya. “Sidang berikutnya pada Selasa depan kembali digelar dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim JPU,” terang Kasi Pidsus, Nur Ngali, S.H
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki