Ratusan Pedagang Geruduk Balai Kota Kediri, Protes Retribusi hingga Ancaman Kehilangan Kios

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Sekitar 135 pedagang dari tiga pasar tradisional di Kota Kediri mendatangi Kantor DPRD sementara berada di Gedung Nasional Indonesia (GN) dan Balai Kota Kediri, Senin (21/9). Mereka memprotes sejumlah kebijakan Perumda Pasar Joyoboyo yang dinilai semakin membebani pedagang dan berdampak pada kondisi pasar yang kian sepi.

Pedagang yang mengikuti aksi tersebut berasal dari Pasar Pahing, Pasar Bandar, dan Pasar Setonobetek. Mereka datang membawa sejumlah spanduk berisi kritik terhadap pengelolaan pasar.

Beberapa tulisan yang dibawa massa antara lain, “Pejabat PD Pasar Makin Lemu, Pedagang Cilik Tambah Kuru”, “Anggota Dewan untuk Siapa, Rakyat atau Pemerintah?”, serta “Bakul Cilik Sakdermo Golek Nafkah, Tulung Ojo Digawe Susah.”

Koordinator aksi, Yunus, mengatakan terdapat tiga persoalan utama yang menjadi keberatan pedagang.

Pertama, pedagang mempersoalkan penerapan retribusi di pintu masuk pasar. Menurut Yunus, meski kebijakan tersebut memiliki dasar hukum, penerapannya dinilai kurang mempertimbangkan kondisi pasar tradisional.

Ia menyebut penarikan retribusi di pintu masuk berdampak terhadap minat masyarakat untuk datang berbelanja.

“Memang penarikan retribusi di pintu masuk itu ada dasar hukumnya. Tapi kalau terlalu kaku dilaksanakan di Pasar Bandar dan pasar tradisional lainnya, efeknya sudah sangat kelihatan. Pasar menjadi semakin mati,” ujar Yunus.

Pedagang meminta Pemerintah Kota Kediri mengevaluasi mekanisme tersebut dan memberikan kelonggaran agar aktivitas perdagangan di pasar tradisional tidak semakin tertekan.

Kekhawatiran serupa muncul terkait rencana pemasangan portal digital di sejumlah pasar. Yunus menilai sistem tersebut perlu dipertimbangkan kembali apabila penerapan retribusi secara manual saja dianggap telah berdampak terhadap jumlah pengunjung.

“Kalau dengan penarikan retribusi manual saja sudah seperti ini, apalagi nanti dipasang portal digital. Bisa dibayangkan semakin tambah matinya pasar tradisional di Kota Kediri,” katanya.

Soroti Tagihan Pedagang

Persoalan kedua yang disampaikan pedagang adalah munculnya tagihan kepada pemilik kios atau toko yang sudah lama tidak beroperasi.

Yunus mengatakan sejumlah pedagang tiba-tiba mendapat pemberitahuan dari petugas Perumda Pasar Joyoboyo mengenai tunggakan. Nilainya disebut berkisar Rp160 ribu hingga Rp1,2 juta.

Tagihan tersebut, kata dia, dihitung untuk periode Januari hingga Agustus. Pedagang mempertanyakan transparansi dan dasar perhitungan tunggakan tersebut.

“Durasi dari Januari sampai Agustus. Tanpa ada transparansi. Tiba-tiba disampaikan punya utang Rp600 ribu, Rp400 ribu. Itu sangat memberatkan teman-teman pedagang,” ujar Yunus.

Selain retribusi dan tagihan, pedagang juga mempersoalkan penggunaan serta hak atas kios yang selama ini mereka tempati.

Yunus menyebut sejumlah pedagang Pasar Bandar sebelumnya telah membeli kios dengan harga yang tidak sedikit. Menurutnya, pada 2001 harga kios berkisar Rp20 juta hingga lebih dari Rp100 juta.

Kemudian pada 2025, pedagang dikumpulkan di Kecamatan Mojoroto untuk mendapat sosialisasi mengenai kewajiban membayar sewa kios sebesar Rp200 ribu per tahun.

Pedagang, kata Yunus, pada prinsipnya tidak mempersoalkan adanya kewajiban tersebut. Namun, mereka keberatan terhadap sejumlah ketentuan lain yang dinilai dapat berdampak pada hak pedagang atas kios yang telah dibeli.

“Pedagang dulu membeli kios itu tidak murah. Tahun 2001 nominalnya Rp20 juta sampai Rp100 jutaan. Sekarang mau ditarik cuma-cuma tanpa kompensasi apa pun, itu sangat memberatkan,” katanya.

Minta Direktur Dicopot

Dalam aksi tersebut, massa juga menyuarakan tuntutan agar Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri dicopot dari jabatannya.

Yunus menegaskan tuntutan tersebut merupakan bentuk kekecewaan terhadap kebijakan yang dikeluarkan manajemen Perumda Pasar Joyoboyo, bukan persoalan pribadi dengan direktur.

Jumlah peserta aksi diperkirakan sekitar 135 orang. Sekitar 80 pedagang berasal dari Pasar Pahing, 40 pedagang dari Pasar Bandar, sedangkan 10-15 lainnya merupakan perwakilan pedagang Pasar Setonobetek.

Pemkot Buka Ruang Evaluasi

Menanggapi aksi tersebut, Asisten II Pemerintah Kota Kediri Eko Lukmono mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Kuasa Pemilik Modal (KPM) Perumda Pasar Joyoboyo.

Eko menjelaskan jajaran direksi memiliki kewenangan menjalankan kebijakan Perumda sesuai dengan peraturan kepala daerah, termasuk mengenai tarif.

“Soal bagaimana tarif memang ada peraturan dari wali kota dan diserahkan kepada jajaran direksi Perumda,” kata Eko.

Sementara itu, Direktur Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri Djauhari Lutfi memilih tidak banyak berkomentar mengenai tuntutan pencopotan dirinya.

“Terkait pencopotan saya no komen,” ujarnya.

Namun, terkait persoalan tarif yang diprotes pedagang, Djauhari mengatakan pihaknya membuka kemungkinan evaluasi dan akan mencari jalan keluar bersama para pedagang.

“Terkait jasa tarif kami pertimbangkan. Kita win-win solution. Ke depan bersama pedagang ayo mungkin meramaikan pasar atau cari solusi sama-sama,” katanya.

Djauhari menambahkan, persoalan tersebut telah dilaporkan kepada KPM. Meski demikian, penyelesaian persoalan pada akhirnya menjadi kewenangan jajaran direksi.

“Kita akan cari win-win solution untuk saling menguntungkan. Pedagang diuntungkan dan Perumda juga bagaimanapun dituntut PAD. Kita akan bertemu dengan pedagang, tidak secara formal, bisa informal,” pungkasnya.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Anisa Fadila