KEDIRI — Arca Durga yang sebelumnya dilaporkan hilang dari lokasi penemuannya di kawasan Perkebunan Jengkol, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, akhirnya ditemukan pada Minggu (20/9/2026) siang.
Arca tersebut ditemukan kurang dari 24 jam setelah laporan kehilangan disampaikan kepada Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri (DK3), Imam Mubarok.
Petugas keamanan Perkebunan Jengkol menemukan arca di sebelah utara lokasi semula. Informasi penemuan itu kemudian disampaikan Titus, petugas keamanan perkebunan, kepada Imam.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.46 WIB, Oki dari Pelestari Sejarah Budaya Kadhiri (PASAK) melaporkan bahwa Arca Durga sudah tidak berada di tempatnya.
Oki sebelumnya memiliki dokumentasi arca tersebut saat masih berada di lokasi pada 16 Desember 2025. Ketika kembali mengunjungi kawasan Jengkol pada Sabtu sore, ia mendapati arca telah berpindah dari lokasi semula.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti DK3 dengan berkoordinasi bersama petugas keamanan perkebunan, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta kepolisian.
Ketua DK3 Imam Mubarok atau yang akrab disapa Gus Barok mengatakan, dirinya menerima informasi mengenai penemuan arca dari Titus pada Minggu siang.
“Saya mendapat laporan dari Saudara Titus yang mengabarkan jika Arca Durga sudah ditemukan di sebelah utara lokasi hilangnya patung. Alhamdulillah, kurang dari 24 jam ditemukan. Kemudian saya laporkan kepada Bupati Kediri, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kediri, serta Kapolsek Plosoklaten,” ujar Gus Barok.
Diamankan di Polsek Plosoklaten
Setelah ditemukan, arca tidak langsung dikembalikan ke lokasi semula. Imam berkoordinasi dengan sejumlah pihak agar objek tersebut terlebih dahulu diamankan dan diperiksa.
Hasil koordinasi itu memutuskan Arca Durga diamankan di Polsek Plosoklaten.
“Alhamdulillah, setelah koordinasi yang kita lakukan, Arca Durga sudah diamankan di Polsek Plosoklaten. Saya atas nama Ketua DK3 mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu,” kata Imam.
Menurut Imam, kejadian tersebut menjadi pengingat mengenai pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga tinggalan budaya yang diduga memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, maupun kebudayaan.
Ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang menempatkan pelestarian cagar budaya sebagai tanggung jawab pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
“Ini amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Tanggung jawab menjaga warisan budaya bukan hanya pemerintah atau DK3, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh masyarakat,” ujar Imam.
DK3 Dorong Penguatan Regulasi
Peristiwa hilangnya Arca Durga dan penemuan kembali objek tersebut juga mendorong DK3 menyoroti pentingnya pendataan, pelindungan, serta pengamanan tinggalan arkeologis yang tersebar di Kabupaten Kediri.
Terlebih, sejumlah benda dan struktur bersejarah masih berada di lokasi penemuannya.
Dalam konteks arkeologi, keberadaan objek secara in situ—yakni masih berada dalam konteks atau lokasi asal penemuannya—memiliki arti penting karena konteks ruang dapat menjadi bagian dari kajian arkeologis.
Atas kondisi tersebut, DK3 mendorong penguatan regulasi daerah di bidang kebudayaan, termasuk melalui penyusunan Peraturan Daerah Pemajuan Kebudayaan Kabupaten Kediri.
Menurut Imam, regulasi tersebut nantinya perlu diselaraskan dengan ketentuan mengenai cagar budaya, museum, pemajuan kebudayaan, serta pemerintahan desa.
“Ini dalam rangka pelindungan sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu perlu segera dibuat Perda Pemajuan Kebudayaan. Di dalam penyusunannya nanti perlu diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, regulasi tentang museum, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,” tegas Gus Barok.
DK3 menilai penguatan regulasi dibutuhkan agar pemerintah daerah memiliki kerangka yang lebih jelas dalam melakukan inventarisasi, pelindungan, pengamanan, dan pemanfaatan warisan budaya. Keterlibatan pemerintah desa dan masyarakat juga dinilai penting.
Ditemukan dalam Kondisi Lebih Bersih
Hal lain yang menjadi perhatian setelah Arca Durga ditemukan adalah perubahan kondisi fisiknya.
Sebelum dilaporkan hilang, arca tersebut disebut masih memiliki kotoran serta material menyerupai semen yang menempel di beberapa bagian.
Namun, ketika ditemukan pada Minggu siang, arca terlihat lebih bersih. Material yang sebelumnya disebut menempel juga tidak lagi terlihat.
Perubahan kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu didokumentasikan dan diperiksa lebih lanjut.
Secara visual, arca memperlihatkan sikap tubuh tribhangha, yakni posisi tubuh dengan lekukan yang membentuk ritme menyerupai huruf S dan dikenal dalam tradisi seni arca Hindu.
Figur perempuan yang tampak bersama kerbau atau mahisa juga mengarah pada ikonografi Durga Mahisasuramardini, yaitu penggambaran Dewi Durga sebagai penakluk Mahisasura.
Dalam ikonografi Hindu, Mahisasura merupakan sosok asura yang berkaitan dengan wujud kerbau dan dikisahkan dikalahkan oleh Durga.
Meski demikian, DK3 menegaskan bahwa identitas ikonografis, periodisasi, bahan, usia, status hukum, serta nilai penting arkeologis arca belum dapat ditentukan secara definitif.
Penentuan tersebut masih membutuhkan pemeriksaan oleh tenaga ahli dan instansi yang memiliki kewenangan.
“Terkait identifikasi, periodisasi, status hukum serta nilai arkeologis objek tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut oleh instansi dan tenaga ahli yang berwenang. Saat ini yang terpenting, arca sudah ditemukan kembali dan sudah diamankan,” tegas Imam.
Polisi Sebut Jadi Atensi Prioritas
Sebelum arca ditemukan, Kapolres Kediri AKBP Dr. Muh. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. juga telah merespons laporan mengenai hilangnya arca tersebut.
Ia meminta agar kejadian segera dilaporkan melalui Polsek maupun Polres Kediri.
“Ini menjadi atensi prioritas,” tegas Kapolres saat dikonfirmasi mengenai hilangnya arca pada Sabtu.
Dengan ditemukannya kembali Arca Durga dalam waktu kurang dari 24 jam, perhatian selanjutnya diarahkan pada pemeriksaan objek dan lokasi.
DK3 menilai sejumlah langkah masih perlu dilakukan, antara lain mendokumentasikan kondisi arca, memeriksa lokasi awal, menelusuri penyebab perpindahan, melakukan identifikasi arkeologis, serta mendata tinggalan budaya lain yang berada di kawasan Perkebunan Jengkol.
Langkah tersebut dinilai penting agar penemuan kembali Arca Durga tidak berhenti pada pengamanan fisik objek, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pelindungan warisan budaya di Kabupaten Kediri.



