KEDIRI – Selalu ada cerita dalam Sidang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan terdakwa Ferry Hermawan (FH), oknum pejabat Pemerintah Kota Kediri. Saat agenda meminta keterangan para saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daru Widiyatmoko tidak bisa menghadirkan.
Seperti sebelumnya, sidang digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (05/10) dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi dipimpin Ketua Majelis Hakim, Bob Rosman .SH. Bila sebelumnya, Ronggo Nagoro berhalngan dan terpaksa keterangannya dibacakan JPU. Maka sidang kali ini, saksi Yanuar Alif Kuswono juga berhalangan.
Perlu diketahui Yanuar merupakan warga Ngancar Kabupaten Kediri ini menerima gadai berupa mobil Mitsubishi Expander 1.5 GLS Mt Mini. Kepada terdakwa, pada Januari lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 15 juta. Karena berhalangan hadir, maka Majelis Hakim menyatakan sidang ditunda dan saksi Yanuar harus dihadirkan dalam persidangan digelar Selasa depan.
“Karena saksi memiliki kaitan yang kuat dalam perkara ini, kami harap dihadirkan dan sidang ditunda,” ucap ketua majelis hakim. JPU pun menyatakan diusahakan, padahal berniat akan membacakan keterangan saksi meski berhalangan hadir.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki