KEDIRI – Sidang digelar di Pengadilan Khusus Tipikor terkait Tindak Pidana Korupsi penyaluran anggaran BPNT Kota Kediri, digelar Kamis (04/08) terpaksa ditunda. Alasannya, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri menyatakan belum siap dalam penyusunan tuntutan. Selanjutnya sidang dengan agenda yang sama, akan kembali digelar Kamis depan.
Kasus korupsi BPNT semakin menarik setelah salah satu terdakwa menyebutkan keterlibatan sejumlah pihak. Bukan hanya pada pengadaan beras saja, namun kacang dan telor melibatkan oknum suplier, pejabat Dinas Sosial dan tiga pendamping tingkat kecamatan.
Sehari sebelumnya Kejaksaan Negeri Kota Kediri didemo Aliansi Kediri Bersatu terkait temuan fakta baru di persidangan atas pengakuan terdakwa Sri Roro Dewi. Perwakilan massa saat digelar audensi meminta agar segera diturunkan penyelidikan baru atas keterlibatan sejumlah pihak.
“Dua oknum pejabat di Dinas Sosial, menjabat Kabid dan Kasi serta tiga oknum pendamping tingkat kecamatan patut diduga terlibat korupsi ini. Kami pertanyaan cara penyidikan dilakukan Kejaksaan. Kami kuatir sengaja diulur-ulur waktunya dan rupanya Kajari yang lama masih menyisakan PR,” ungkap Supriyo, perwakilan LSM Saroja dikonfirmasi usai audensi.
Aksi Massa Gruduk Kejaksaan
Terkait temuan baru tersebut, Nurngali menyampaikan bahwa sebenarnya hal tersebut bukan fakta baru namun telah masuk dalam konstruksi penyidikan. “Bahwa penyidikan dan penuntutan, kita sudah berjalan. Pada penuntutan sudah memeriksa beberapa saksi sebanyak 37 saksi. Sebenarnya bukan fakta baru namun dalam konstruksi penyidikan dari keterangan para saksi,” ungkap Kasi Pidsus.
Dijelaskannya, terdakwa R saat memberikan keterangan dalam persidangan tidak sesuai dengan BAP. “Awalnya dia diperiksa sebagai saksi dan dimintai keterangan sebagai terdakwa, namun keterangan disampaikan berbeda. Terkait munculnya tersangka baru, kita butuh alat bukti. Kita juga melihat ada potensi apa? Apakah ada kompromi. Memang dari dokumen keterangan para saksi menyebutkan sejumlah pertemuan peralihan dari Dinsos dan Bulog,” jelasnya, Rabu kemarin.
Adapun terkait ditundanya pembacaan tuntutan, Kasi Pidsus Kejari menjelaskan. “Penyusunan tuntutan perlu waktu agar tidak salah, perlu ketelitian untuk membuat tuntutan,” ungkapnya dikonfirmasi usai sidang.