KEDIRI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan perkara Tindak Pidana Korupsi dari penyelidikan menjadi penyidikan terkait penyalahgunaan penyaluran dana bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Lalu siapakah bakal dibidik? Melalui Kasi Intelejen Harry Rahmad S.H. hanya menyebutkan oknum dari Dinas Sosial Pemerintah Kota Kediri beserta pendamping.
Meski mendapatkan desakan dari LSM Seroja, namun Korps Adhyaksa terlihat tidak ingin gegabah dalam menyelidikan kasus korupsi dana BPNT. Dihadapan sejumlah jurnalis bertempat di ruang kerjanya, Harry Rahmat mengaku telah menghadirkan saksi ahli dari Disperindag Kota Kediri untuk menentukan harga pasar
“Penyaluran dana Bantuan sosial berupa BPNT yang dilakukan oleh oknum Dinas Sosial Kota Kediri beserta pendamping tahun anggaran 2020-2021. Modusnya, bantuan Kemensos diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat, red) sebesar 200 ribu melalui Bank Mandiri dan kartu debit dibelanjakan di E-Warung. Berupa beras, telur, daging, sayur dan kacang-kacangan,” jelasnya.
Kemudian pihak suplier ini dimintai fee oleh oknum dinsos dan pendamping. “Jumlah fee-nya berapa, masih dalam penyidikan. KPM di Kota Kediri yang kita periksa periode Agustus sampai September 2021 sebanyak 20 ribu KPM. Kemudian supplier menaikkan harga, untuk memberi fee ke oknum tersebut. Saksi yang diperiksa sudah puluhan dan bulan ini akan kita tetapkan tersangka,” jelasnya.
Lalu siapakah oknum Dinas Sosial bakal ditetapkan tersangka atas kasus BPNT ini? Bila kemudian kasus ini tidak menimbulkan kerugian negara, hanya sebatas meminta fee alias gratifikasi.