KEDIRI – Bukannya menyesali atas tindakan yang dilakukan, Gembrot demikian sebutan pelaku di kampung. Justru pasca pemukulan terhadap OO (10) anak tetangganya, mengatakan. ‘Gak wedi aku, omong ono tak tuku ne’. Hal ini disampaikan Yuliasri, saksi mata, warga Lingkungan Ngadisimo Gg II Kelurahan Ngadirejo saat dikonfirmasi di rumahnya pada Senin (10/01).
Meski tidak mengetahui persis kejadian pemukulan ini, namun pasca pemukulan terhadap OO dilakukan LS (21), dia bergegas mendatangi lokasi. Kemudian mengatakan kepada pelaku, apakah tidak takut bila sampai orang tua korban mengetahui. Korban pun sempat berjalan sambil terhuyung dan selang beberapa meter berjalan kemudian duduk sambil memegangi hidungnya.
Dari keterangan Abdul Hamid, bapak korban melalui Wulan anak pertamanya yang merupakan kakak OO. Didapat keterangan bahwa adiknya masih duduk di bangku kelas 3 SD terdapat gumpalan darah di bagian kepala dan harus menjalani operasi. “Tadi pagi masih sedikit keluar darah, sekarang kondisinya telah membaik dan mulai mau makan,” ucap Wulan dikonfirmasi di rumahnya.
Pihak keluarga korban yang awalnya berniat mau damai atas masalah ini, seperti disampaikan Lurah Ngadirejo Ahmad Sofwan, akhirnya berpikir ulang. Bapak korban menyerahkan sepenuhnya masalah ini kepada pihak Kepolisian. “Saya serahkan sepenuhnya kasus ini ke polisi, awalnya memang ada kesepakatan untuk damai,’ ucapnya.
Atas kejadian ini, para tetangga turut prihatin akhirnya melakukan pengumpulan sumbangan uang untuk pengobatan OO. “Hingga tadi malam sudah terkumpul uang satu juta-an. Ini nanti diteruskan, kami ajak warga peduli menginggat keluarga korban memang tidak mampu. Bapaknya hanyalah kuli bangunan dan puluhan tahun tinggal di sini kost di rumah milik keluarganya Gembrot,” ucap Hendra Hasyim.
Atas kejadian ini, Polres Kediri Kota melalui Kasi Humas Iptu Henry membenarkan telah menerima laporan resmi. selain menampar wajah korban, pelaku sempat mengghilang pasca kejadian akhirnya diamankan pada Sabtu. Dihadapan penyidik Unit PPA Satreskrim telah memberikan bogem mentah dengan tangan menggenggam mengenai tengkuk kepala belakang korban.
“Saat ini Satreskrim masih melakukan penyelidikan terhadap kasus kekerasan pada anak tersebut. Atas perbuatannya pelaku bisa dijerat dengan Pasal 80 UU RI No.35 th.2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak,” jelas Kasi Humas Polres Kediri Kota. Namun bila melihat kondisi korban hingga opname, pelaku bisa dijerat pasal berlapis karena korban mengalami luka berat.