• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Senin, 25 September 2023
  • Login
Advertisement
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Kasus Sabu Oknum Polisi Diduga di SP3, Satgas Anti Narkoba Bakal Berkirim Surat ke Mabes Polri dan Jaksa Agung

Satgas Jaringan Masyarakat Anti Narkotika (JAMAN) Wilayah Kediri

kediritangguh by kediritangguh
29 Agustus 2023
in Peristiwa
Kasus Sabu Oknum Polisi Diduga di SP3, Satgas Anti Narkoba Bakal Berkirim Surat ke Mabes Polri dan Jaksa Agung

Roy Kurnia Irawan, Kasatgas JAMAN Wilayah Kediri (istimewa)

TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Ketua Satgas Jaringan Masyarakat Anti Narkotika (JAMAN) Wilayah Kediri, Roy Kurnia Irawan. Mempertanyakan kasus penyalahgunaan narkotika, melibatkan oknum anggota Polres Kediri Kota dengan inisial AI. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Pidum, Aji Rahmadi menyampaikan bahwa berkas kasus tersebut kembali dinyatakan P-19.

“Saya belum berani berkomentar terkait kasus ini. Silahkan tanya ke Polres terkait perkara ini,” jelasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/08). Sementara pihak Polres Kediri melalui Kasi Humas Iptu Uji Langgeng menyampaikan belum mendapat laporan kasus ini dari pihak Satresnarkoba.

Kasat Resnarkoba AKP Rudi Darmawan hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Sementara Kanit Idik 1 Iptu Ardian Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan tidak berani memberikan pernyataan. “Silahkan bertemu langsung dnegan Pak Kasat Narkoba,” ucapnya.

Iptu Ardina membenarkan jika berkas akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan agar bisa dinyatakan lengkap atau P21.

Terkait hal ini Roy Kurnia Irawan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri. “Ada apa dengan Polres Kediri dan Kejaksaan? Kenapa tidak berani memberikan pernyataan secara terbuka, padahal itu hanyalah oknum. Kami juga telah melakukan investigasi dan malah kami menduga kasus ini bakal di SP3,” ucapnya.

Dia pun mengacu Pasal 1 angka 2 KUHAP. “Bisa saja mereka mufakat berdalih tidak cukup bukti, atau bukan peristiwa tindak pidana karena melakukan rehabilitasi. Alternatif lainnya, demi hukum. Bahwa barang bukti diajukan cacat hukum. Akhirnya muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Namun kami pastikan, kami akan segera berkirim surat ke Propam Mabes Polri dan Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.

Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim
Editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: BNNJaksa AgungKapolriKejaksaan Negeri Kabupaten KediriPolres KediriPolres Kediri KotaRoy Kurnia IrawanSatgas Anti NarkobaSatresnarkoba
TweetShareSend
Previous Post

Harapan Bupati Kediri Terkait Diterapkan Kembali Kawasan Tertib Berlalu Lintas

Next Post

FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional Songsong Pesta Demokrasi 2024

Next Post
FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional Songsong Pesta Demokrasi 2024

FKUB Kota Kediri Gelar Seminar Nasional Songsong Pesta Demokrasi 2024

Datangi Persik Latihan, Mas Dhito Targetkan Tiga Poin Lawan Rans FC

Datangi Persik Latihan, Mas Dhito Targetkan Tiga Poin Lawan Rans FC

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Lainnya
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Solusi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Solusi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In