KEDIRI – Ketua Satgas Jaringan Masyarakat Anti Narkotika (JAMAN) Wilayah Kediri, Roy Kurnia Irawan. Mempertanyakan kasus penyalahgunaan narkotika, melibatkan oknum anggota Polres Kediri Kota dengan inisial AI. Pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui Kasi Pidum, Aji Rahmadi menyampaikan bahwa berkas kasus tersebut kembali dinyatakan P-19.
“Saya belum berani berkomentar terkait kasus ini. Silahkan tanya ke Polres terkait perkara ini,” jelasnya, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (29/08). Sementara pihak Polres Kediri melalui Kasi Humas Iptu Uji Langgeng menyampaikan belum mendapat laporan kasus ini dari pihak Satresnarkoba.
Kasat Resnarkoba AKP Rudi Darmawan hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfirmasi. Sementara Kanit Idik 1 Iptu Ardian Wahyudi saat ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan tidak berani memberikan pernyataan. “Silahkan bertemu langsung dnegan Pak Kasat Narkoba,” ucapnya.
Iptu Ardina membenarkan jika berkas akan segera dilengkapi dan diserahkan ke Kejaksaan agar bisa dinyatakan lengkap atau P21.
Terkait hal ini Roy Kurnia Irawan mempertanyakan kinerja aparat penegak hukum di Kabupaten Kediri. “Ada apa dengan Polres Kediri dan Kejaksaan? Kenapa tidak berani memberikan pernyataan secara terbuka, padahal itu hanyalah oknum. Kami juga telah melakukan investigasi dan malah kami menduga kasus ini bakal di SP3,” ucapnya.
Dia pun mengacu Pasal 1 angka 2 KUHAP. “Bisa saja mereka mufakat berdalih tidak cukup bukti, atau bukan peristiwa tindak pidana karena melakukan rehabilitasi. Alternatif lainnya, demi hukum. Bahwa barang bukti diajukan cacat hukum. Akhirnya muncul Surat Perintah Penghentian Penyidikan. Namun kami pastikan, kami akan segera berkirim surat ke Propam Mabes Polri dan Jaksa Agung untuk mengawal kasus ini,” tegasnya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki