KEDIRI – Mencapai Rp. 500 juta lebih, hasil audit dilakukan Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri terkait penyelewengan Dana Desa diduga dilakukan Kepala Desa Kras Kecamatan Kras, Bambang Sarwa Sembada. Atas perbuatannya, kini kades telah menjabat dua periode ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dan mendekam di tahanan Mapolres Kediri.
Berapa besar kerugian negara? Plt. Inspektorat, Wirawan menyampaikan bahwa lebih dari setengah miliar. Anggaran yang seharusnya diperuntukkan warga Desa Kras telah disalahgunakan. “Data ini telah kami sampaikan ke Bapak Kasat Reskrim sesuai permintaan Unit Tipikor untuk dilakukan audit,” jelasnya, Rabu (16/02).
Setelah sempat mangkir dari panggilan Unit Tipikor Satreskrim Polres Kediri dengan alasan sakit. Akhirnya Kades Kras pada Selasa kemarin mendatangi Polres Kediri. Padahal, pihak penyidik berniat akan melayangkan panggilan kedua pada hari ini dan dilanjutkan penjemputan jika tidak penuhi surat tersebut. “Telah kami lakukan penahanan terhadap beliau dan kasusnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelas AKP Rizkika Atmadha Putra, Kasat Reskrim Polres Kediri.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
Editor : Nanang Priyo Basuki