KEDIRI – Mengutip pernyataan Fraksi Partai Demokrat dalam agenda Pandangan Umum Paripurna DPRD Kota Kediri. Bila pihak Pemerintah Kota Kediri melakukan pemutusan kontrak atas pelaksanaan pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Alun-Alun. Maka terdapat anggaran sebesar Rp. 17.9 miliar bisa menjadi penyumbang SILPA terbesar di tahun 2023.
Hal ini disampaikan Ashari selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Kediri menyikapi permasalahan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, dikabarkan akan dihentikan. “Bahwa kami pada 11 Oktober lalu melalui Komisi C melakukan sidak ke lokasi Pembangunan RTH Alun-Alun Kota Kediri bersama dinas terkait. Pada saat itu kami menemukan beberapa hal yang kemudian menjadi catatan dan perhatian pada proses pembangunan RTH tersebut,” jelasnya, Sabtu (25/11).
Diantaranya disebutkan Pak Raden sapaan akrabnya, tidak tersedianya kantong parkir, sehingga dimungkinkan akan terjadi persoalan lalu lintas di seputaran Alun-alun. Kedua, area lanskap miring yang langsung terhubung ke lantai dua pujasera. Area miring itu nantinya akan diberi rerumputan sesuai desain RTH tersebut.
“Dengan begitu, secara khusus area itu harus mendapat perawatan secara berkala dan membutuhkan anggaran sebesar 2 milyar. Sehingga antisipasi kerusakan ke depannya juga harus dipikirkan baik-baik. Belum lagi kalau sebelum lima tahun ada rembesan yang bisa mempercepat korosi karena lembab dan sebagainya,” terangnya.
Point ketiga terkait, ruang bawah lantai satu Pujasera serasa panas dan pengab. Bahkan secara tegas, Fraksi Demokrat menyatakan adanya 20% pekerjaan struktur beton yang secara kualitas jauh dari nilai yang ditentukan.
“Kami tegaskan, agar Dinas PUPR tidak ragu-ragu untuk melakukan pemutusan kontrak kepada pelaksana pekerjaan. Kami juga meminta agar tidak melakukan pembayaran atas prestasi yang telah dilakukan oleh pelaksana. Kami sangat berharap APBD tidak digunakan untuk pengadaan atas barang dan jasa yang berkwalitas rendah,” jelasnya.
Mengutip dari pandangan umum, dalam pelaksanaan kontrak disinyalir pihak penyedia barang atau jasa tidak melaksanakan kewajiban secara sempurna, sesuai dituangkan dalam kontrak. Karena pemutusan kontrak secara sepihak, maka PPK harus mengenakan sanksi kepada penyedia dengan memasukkan penyedia barang dalam daftar hitam atau black list.
“Pemutusan kontrak sebenarnya bukan suatu yang diharapkan oleh para pihak, bahkan dari pemutusan sangat mungkin adanya para pihak yang merasa dirugikan. Namun bagi Fraksi Partai Demokrat, rakyatlah yang tidak boleh dirugikan. Sehingga Kami tegaskan kembali jangan gunakan uang rakyat untuk membayar atas barang atau jasa yang tidak sesuai dengan yang diharapkan,” tegas Pak Raden.
Sementara Kepala Dinas PUPR Kota Kediri, Endang Kartikasari saat dikonnfirmasi tengah berkonsultasi dengan para pihak penegak hukum. Sebelumnya telah sepakat melakukan pendampingan hukum atas proyek pembangunan RTH Alun-Alun. “Kami mohon waktu untuk berkonsultasi dengan para penegak hukum selaku pendamping kami. Semoga keputusan yang kami ambil, menjadi terbaik buat kita semua,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki