KEDIRI – Tersangka korupsi dana hibah KONI Kota Kediri diketahui telah mangkir panggilan atas dua kali panggilan pemeriksaan dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri. Saat dikonfirmasi, Senin (24/02) Kajari Andi Minarwaty melalui Kasi Pidsus Nurngali membenarkan terkait hal ini.
Disampaikan Nurngali, tersangka DN merupakan bendahara KONI tersebut dinyatakan mengalami sakit kejiwaan yang dibuktikan dengan surat dikeluarkan RS. Polda Bhayangkara Kediri.
“Dalam penyidikan ini kita memanggil tersangka untuk pemeriksaan dan DN ini kita panggil 2 kali tidak hadir lalu muncul surat keterangan perawatan oleh dokter jiwa,” jelas Nurngali.
Bahkan, pihaknya juga mendapatkan keterangan jika DN tengah menjalani perawatan di RSJ Lawang.
“Tentunya tim akan kita evaluasi kebenarannya apakah masih bisa dipertanggungjawabkan atau tidak,” paparnya.
Pihaknya juga akan menentukan langkah selanjutnya untuk penyidikan pasalnya Kejari Kota Kediri perlu keterangan dari DN untuk membuka kasus korupsi dana hibah KONI.
“Kami panggil kemarin pertengahan Januari lalu kita panggil lagi pertengahan Februari ini, bahkan saat penyelidikan kita selalu tanya kesehatan fisik dan mentalnya dan dia selalu sehat,” lanjut Nur. Kedua tersangka lain yang merupakan Ketua dan wakil bendahara KONI diketahui proaktif dalam pemanggilan pemeriksaan tersangka.
“Kita juga telah mengonfirmasi pihak Bhayangkara dan dokternya mengatakan bahwa tersangka itu masih dalam perawatan tapi dokter belum bisa memastikan apakah tersangka masih bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak,” katanya.
Terkait salah satu tersangka kasus korupsi dikabarkan mengalami sakit jiwa, mendapatkan tanggapan serius dari Saroja. Melalui Supriyo meminta pihak Kejaksaan secara terbuka menunjukkan surat keterangan medis tersebut. Bahkan, dia menduga ini merupakan rekayasa agar lepas dari jeratan kasus korupsi.
“Modusnya sama dengan kasus korupsi ditangani Kejari Kabupaten Nganjuk, tersangka dilaporkan mengalami sakit jiwa. Saya minta Kejari Kota Kediri tidak terjebak dan memastikan kebenaran tersebut. Bila ternyata ini sebuah rekayasa, kami akan meminta pertanggungjawaban RS. Bhayangkara dan RSJ Lawang dasar menggeluarkan surat tersebut,” tegasnya.
jurnalis : Kintan Kinari Astuti - Nanang Priyo Basuki