Kejari Kediri Respons Aduan Publik soal Miras Ilegal dan Kredit Bermasalah BRI

Bagikan Berita :

KEDIRI — Keresahan publik atas dugaan peredaran minuman keras tanpa izin serta indikasi pelanggaran pajak mengemuka dalam audiensi yang digelar di Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (9/4). Forum tersebut juga menyoroti dugaan penyimpangan penyaluran kredit di salah satu bank pelat merah.

Audiensi yang diinisiasi sejumlah elemen masyarakat itu menjadi ruang penyampaian aspirasi sekaligus bentuk kontrol terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Kediri, Hadi Marsudiono, menegaskan bahwa setiap masukan masyarakat akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun demikian, ia menyebut hingga kini belum terdapat laporan resmi terkait dugaan pelanggaran pajak oleh toko miras yang disorot. Kondisi tersebut membuat kejaksaan belum dapat melangkah ke tahap penindakan.

“Belum ada pengaduan yang masuk secara resmi, sehingga belum bisa kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Hadi memastikan, apabila laporan telah diterima, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk otoritas perpajakan dan Bea Cukai, guna menelusuri ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Ia menambahkan, setiap laporan yang masuk akan dianalisis secara komprehensif sebelum diputuskan dapat atau tidaknya ditingkatkan ke proses hukum.

Di sisi lain, audiensi juga menyinggung perkembangan penanganan perkara dugaan penyimpangan kredit di lingkungan Bank BRI. Untuk kasus di BRI Unit Pesantren, kejaksaan telah menetapkan tersangka dan saat ini tengah menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Adapun perkara di BRI Pasar Pahing masih dalam tahap penyelidikan, dengan fokus pada pemeriksaan saksi guna memenuhi kecukupan alat bukti.

Kejaksaan memandang, meningkatnya perhatian publik terhadap isu-isu tersebut merupakan sinyal positif yang dapat mendorong kepatuhan terhadap regulasi, baik dalam aspek perizinan maupun kewajiban perpajakan.

Sementara itu, dari pihak pelapor, Ketua Gabungan Aliansi Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia, Refi Pandega, menilai masih terdapat sejumlah persoalan serius yang perlu segera ditindaklanjuti.

Ia mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), ditemukan adanya toko yang diduga beroperasi tanpa izin serta tidak memenuhi kewajiban pajak.

Menurutnya, potensi pelanggaran tersebut tidak hanya merugikan daerah, tetapi juga berimplikasi pada penerimaan negara, baik dari sektor pajak maupun retribusi.

Selain itu, Refi juga menyoroti dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit di BRI Pasar Pahing. Ia menyebut adanya ketidaksesuaian data debitur yang tetap disetujui, bahkan disertai dugaan penggelembungan nilai pinjaman dari kisaran Rp5 juta hingga Rp7 juta menjadi puluhan juta rupiah.

Pada kasus lain di BRI Unit Pesantren, ia menduga terdapat pemberian kredit kepada pihak yang tidak memenuhi syarat, termasuk kondisi kesehatan, serta indikasi dana yang tidak diterima oleh debitur yang bersangkutan.

Atas temuan tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas, termasuk melakukan penahanan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Tuntutan kami jelas, penegakan hukum harus dilakukan secara konkret dan transparan,” tegasnya.

jurnalis: Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :