KEDIRI – Sidang perdana kasus keracunan massal acara ‘Krecek Bersholawat‘ digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Selasa (15/04). Dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Ni Luh Ayu. Pihak Koprs Adhyaksa menghadirkan tiga orang saksi dari unsur panitia dan perangkat Desa Krecek.
Terdakwa atas nama Anik Fatul Fauziah, duduk di kursi pesakitan. Merupakan pemilik toko UD Tiga Putra, merupakan penyumbang snack dan minuman dalam kegiatan sholawat digelar 1 Oktober 2024. konsumsi tersebut sengaja dibagikan dan menyebabkan ratusan jamaah mengalami keracunan.
Sesuai isi dakwaan dibacakan JPU Ni Luh Ayu, terdakwa didakwa dengan empat pasal alternatif. Yakni Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Konsumen Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian alternatif kedua Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen. Alternatif ketiga Pasal 146 ayat (1) huruf a Jo Pasal 143 Jo Pasal 99 UU Pangan. Dan alternatif keempat Pasal 204 ayat (1) KUHP, semuanya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terdakwa kami dakwa atas dugaan membagikan makanan tidak layak konsumsi yang menyebabkan keracunan. Dalam proses pembuktian, akan kami lakukan sidang dua kali dalam seminggu mengingat status tahanannya,” terang Ni Luh Ayu usai sidang.
Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa makanan dikirim dari toko terdakwa ke rumah salah satu warga sebelum akhirnya dibagikan oleh panitia. Pasca kejadian, terdakwa disebut sempat mengaku bertanggung jawab membiayai pengobatan kepada korban mengalami keracunan.
Terkait perkara ini, melalui kuasa hukum terdakwa, Supriyadi disampaikan. Bahwa dalam persidangan, tiga saksi memberikan keterangan terkait proses distribusi makanan dan asal-usul konsumsi yang disiapkan untuk kegiatan tersebut.
“Pak Kabib sebagai ketua panitia menyebut terdakwa beritikad baik membantu korban, termasuk membiayai pengobatan hingga total Rp14 juta. Saksi lainnya, Pak Sulton sebagai pengangkut makanan menjelaskan alur makanan berasal dari Bu Anik ke Bu Darmaji sebelum dibagikan,” terang Supriyadi.
Supriyadi, menilai ada beberapa keterangan saksi yang perlu diluruskan.
“Saksi menyebut terdakwa telah mengganti biaya pengobatan sebesar Rp14 juta. Namun ada perbedaan pendapat mengenai jumlah dan siapa yang menanggung,” ucap Supriyadi.
Ia juga menambahkan bahwa terdakwa beritikad baik dan tidak pernah berniat mencelakakan warga. Bantuan makanan itu murni bentuk partisipasi dalam kegiatan keagamaan yang digelar di desa. Selanjutnya, sidang akan digelar Kamis besok dan dilanjutkan Selasa depan.
jurnalis : Muhamad Dastian Yusuf