KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri (Kejari) melakukan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada Rabu kemarin, terkait distribusi pupuk bersubsidi diperuntukkan bagi ratusan petani.
Disampaikan Kepala Kejari, Candra Eka Yustisia melalui Kasi Intelijen Kejari, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H. Kehadirannya merupakan bagian dari Tim Komisi Pengawasan Pestisida dan Pupuk (KP3) Kabupaten Kediri. Bertemu langsung dengan perwakilan produsen hingga tingkat penjual pengecer.
Diketahui bersama, seiring kepemimpinan Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, pengawasan peredaran pupuk bersubsidi merupakan salah satu prioritas kinerjanya. Berdirinya KP3 diharapkan menjawab kelangkaan dan permainan harga pupuk di pasaran.
“Kami bersama Tim KP3 melaksanakan kegiatan monitoring dan evaluasi. Kami bertemu langsung dengan perwakilan produsen pupuk bersubsidi PT Pupuk Indonesia. Kemudian mengunjungi distributor pupuk bersubsidi PT. Takenuda Pratama Persada. Bahkan kami juga berkunjung ke salah satu penjual pupuk bersubsidi di wilayah Grogol,” ungkap Iwan Nuzuardhi, dikonfirmasi Kamis (07/12).
Diterangkan Kasi Intelejen, kegiatan monev bersama Tim KP3, menitikberatkan pada pembinaan dan pengarahan. “Agar pemilik kios maupun distributor pupuk bersubsidi untuk menjalankan ketentuan atau aturan yang berlaku,” terangnya.
Iwan kemudian merinci, terakit pupuk bersubsidi ini mengacu Peraturan Menteri Perdagangan RI, nomor 24 Tahun 2023 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi. Adapun kriteria dan alokasi bagi petani penerima pupuk bersubsidi diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian nomor 10 Tahun 2022.
“Bahwa subsidi dari pemerintah hanya pada 9 komoditas tanaman pangan. Kemudian kuota pupuk bersubsidi di Kabupaten Kediri pada tahun 2023, untuk jenis Urea 44.367.000 ton dan jenis NPK 17.084.000 ton. Semua ini dialokasikan kepada petani yang terdaftar dalam e-Alokasi Pupuk Bersubsidi, diperuntukkan 136.471 petani pada 26 Kecamatan sesuai Nomor Induk Kependudukan (NIK),” imbuhnya.
editor : Nanang Priyo Basuki