Sengketa Warisan Rp30 Miliar di Kediri Berujung Laporan Polisi, Camat dan Lurah Mojorot Ikut Dilaporkan

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Sengketa harta peninggalan almarhumah drg. Ratnawati di Kota Kediri memasuki ranah hukum. Andre Sukma Wirawan melalui kuasa hukumnya, Rosi Armitasari, melaporkan delapan orang ke Satreskrim Polres Kediri Kota atas dugaan pemberian keterangan palsu dalam surat ahli waris.

Dua pejabat pemerintahan setempat, yakni Camat Mojoroto Abdul Rahman dan Lurah Mojoroto Yahya Budiono, turut dilaporkan dalam perkara tersebut.

Sengketa ini berkaitan dengan harta peninggalan drg. Ratnawati yang disebut memiliki nilai sekitar Rp30 miliar. Andre menilai hak keperdataannya sebagai ahli waris telah dirugikan akibat adanya keterangan dalam surat ahli waris yang menurut pihaknya tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.

Kuasa hukum Andre, Rosi Armitasari, menjelaskan persoalan tersebut bermula pada awal Juni 2026. Saat itu, Andre dan saudaranya, Reda Sukma Nadia, disebut diminta menandatangani sejumlah dokumen dengan keterangan bahwa keduanya merupakan anak angkat dan dijanjikan memperoleh bagian dari harta peninggalan.

Keduanya kemudian kembali diminta membubuhkan tanda tangan pada dokumen lain pada 15 Juni 2026. Dokumen tersebut disebut sebagai surat ahli waris. Namun, menurut Rosi, bagian isi dokumen saat itu ditutupi sehingga Andre dan Reda tidak mengetahui secara utuh substansi surat yang mereka tandatangani.

Persoalan baru diketahui setelah keluarga menemukan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2026. Dalam surat tersebut tercantum keterangan bahwa pernikahan drg. Ratnawati dengan Abdoel Djamali tidak dikaruniai anak.

Keterangan itu kemudian dipersoalkan pihak Andre. Menurut Rosi, Andre dan Reda merupakan anak sah dari pasangan tersebut.

“Adik Ibu Ratna mengurus surat ahli waris dan disetujui camat serta lurah tanpa prosedur yang sesuai. Mereka tidak melakukan verifikasi atau kroscek,” kata Rosi.

Rosi juga mempersoalkan keberadaan aset yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Menurut dia, aset tersebut semestinya turut diperhitungkan sebagai harta bersama apabila memang diperoleh setelah Ratnawati dan Abdoel Djamali menikah.

Atas laporan tersebut, pihak pelapor meminta kepolisian memeriksa seluruh pihak yang dilaporkan. Mereka juga meminta polisi mengusut proses pembuatan hingga pengesahan Surat Pernyataan Ahli Waris tertanggal 15 Juni 2026.

Persoalan tersebut sebelumnya juga dibawa ke ranah pengawasan pelayanan publik. Rosi melaporkan Camat dan Lurah Mojoroto ke Ombudsman RI terkait dugaan maladministrasi dalam proses penerbitan surat ahli waris.

Sementara itu, pihak keluarga juga menempuh jalur perdata dengan mengajukan permohonan penetapan waris ke Pengadilan Agama Kota Kediri.

Ketika dikonfirmasi mengenai rencana pelaporan terhadap dirinya dan Lurah Mojoroto, Camat Mojoroto Abdul Rahman memilih tidak memberikan tanggapan.

“Saya tidak berkomentar,” ujarnya.

 

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Nanang Priyo Basuki