KEDIRI – Hampir dua bulan setelah kecelakaan maut yang melibatkan Hyundai Palisade dan menewaskan seorang mahasiswi UIN Syekh Wasil Kediri, perkara tersebut ternyata telah resmi dihentikan oleh aparat penegak hukum.
Korban, Fulan Zuleyka (19), meninggal dunia setelah Honda Scoopy yang ditumpanginya ditabrak Hyundai Palisade di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kota Kediri, pada Minggu malam, 5 Juli 2026.
Yang menjadi sorotan karena pengemudi Palisade berinisial DWS saat kejadian masih berusia 16 tahun. Kemudian pihak Kepolisian membenarkan saat kejadian memakai nopol palsu. Perkara tersebut tidak berlanjut ke persidangan karena diselesaikan melalui mekanisme diversi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota, IPDA Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, menjelaskan diversi ditempuh karena anak yang mengemudikan Palisade masih di bawah umur.
“Karena diduga pelaku masih di bawah umur, maka diajukan diversi sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak dan kami berkoordinasi dengan Bapas,” kata Andi Anang saat dikonfirmasi, Senin (7/9/2026).
Proses diversi mulai dilakukan pada 4 Agustus 2026. Sejumlah pihak terlibat dalam proses tersebut, di antaranya Balai Pemasyarakatan (Bapas), keluarga korban, penyidik, Kasat Lantas, hingga perangkat desa.
Dalam proses itu, pihak keluarga korban dan anak yang berhadapan dengan hukum akhirnya mencapai kesepakatan. Salah satu poin kesepakatan berupa pemberian santunan kepada keluarga korban serta perbaikan kendaraan milik korban.
Kesepakatan tersebut kemudian dilaksanakan pada 10 Agustus 2026. Setelah seluruh kewajiban yang disepakati dipenuhi, hasil diversi diajukan ke Pengadilan Negeri Kota Kediri untuk mendapatkan penetapan.
Pengadilan Negeri Kota Kediri kemudian menerbitkan penetapan pada 11 Agustus 2026 yang menyatakan penyelesaian perkara melalui mekanisme diversi.
“Pelaksanaan kesepakatan diversinya tanggal 10 Agustus 2026. Setelah melalui proses tersebut, pengajuan diversi dikabulkan dan sudah mendapatkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri,” ujar Andi Anang.
Dengan adanya penetapan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota menghentikan proses hukum perkara kecelakaan tersebut melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).
“Setelah melalui proses tersebut, maka pengajuan diversi dikabulkan dan sudah mendapatkan surat ketetapan dari Pengadilan Negeri Kediri. Kemudian perkara kami hentikan demi hukum atau SP3,” tegasnya.
Andi Anang menambahkan, pelaksanaan diversi baru dilakukan setelah seluruh kewajiban yang tercantum dalam kesepakatan antara kedua pihak dipenuhi.
Menurutnya, polisi tidak mencampuri isi kesepakatan yang dibuat antara keluarga korban dan pihak anak yang berhadapan dengan hukum. Pelaksanaan kesepakatan dilakukan di ruang Unit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota dengan disaksikan pihak-pihak terkait.
Kronologi Kecelakaan Maut
Kecelakaan maut tersebut terjadi pada Minggu malam, 5 Juli 2026. Saat itu, Hyundai Palisade bernomor polisi AG-150 yang disebut menggunakan pelat nomor palsu diduga melaju dengan kecepatan tinggi sebelum menabrak Honda Scoopy yang berada di depannya.
Benturan tersebut membuat Palisade kehilangan kendali dan masuk ke jalur berlawanan arah.
Mobil tersebut kemudian menabrak Toyota Avanza sebelum kembali menghantam Isuzu Panther.
Rangkaian kecelakaan itu menyebabkan Fulan Zuleyka mengalami luka berat hingga akhirnya meninggal dunia. Dua korban lainnya juga mengalami luka-luka.
Kini, setelah proses diversi disepakati dan mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Kota Kediri, perkara tersebut dihentikan oleh kepolisian.
Penghentian perkara itu pun menjadi perhatian publik, terutama karena kecelakaan tersebut menyebabkan seorang mahasiswi berusia 19 tahun kehilangan nyawa, sementara pengemudi Palisade saat kejadian masih berusia 16 tahun.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan – Nanang Priyo Basuki



