Pedagang Pasar Tradisional Keluhkan Tarif, Pihak Perumda Beberkan Dasar Penarikannya

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Polemik tarif jasa pelayanan pasar di Kota Kediri, Jawa Timur, mendapat penjelasan dari Perumda Pasar Joyoboyo. Pengelola pasar menegaskan, tarif yang dibebankan kepada pedagang bukan ditetapkan secara sepihak, melainkan mengacu pada SK Direksi Nomor 5 Tahun 2023.

Direktur Utama Perumda Pasar Joyoboyo Kota Kediri, Djauhari Luthfi, mengatakan ketentuan tersebut menjadi dasar dalam penarikan berbagai jasa pelayanan di pasar.

“Memang dalam pelaksanaan terutama tarif dalam pengelolaan pasar ini kami mengacu pada SK Direksi Nomor 5 tahun 2023,” kata Djauhari.

Menurut dia, terdapat 11 jenis jasa pelayanan yang tarifnya diatur dalam ketentuan tersebut. Jenisnya meliputi sewa kios, sewa los, pemanfaatan pelataran, penggunaan fasilitas mandi cuci komunal, kendaraan masuk pasar, parkir kendaraan, kebersihan, penggunaan listrik, media promosi, pergudangan, hingga pelayanan pemotongan hewan.

Besaran tarif, kata Djauhari, tidak otomatis sama antara satu pasar dan pasar lainnya. Penetapannya mempertimbangkan karakteristik serta kondisi masing-masing pasar.

Tarif juga dapat dibayarkan dengan skema harian, mingguan, bulanan, maupun tahunan, bergantung pada kesepakatan yang tercantum dalam perjanjian hak sewa.

“Biaya yang ada di SK tarif ini yang kami menjadi dasar untuk penarikan itu,” ujar Uud sapaan akrabnya.

Dia menuturkan, ketentuan tarif tersebut telah disosialisasikan kepada pedagang. Sejak dirinya menjabat sebagai Direktur Utama pada 1 September 2023, dia menyebut tidak ada perubahan terhadap tarif yang ditetapkan melalui SK Direksi tersebut.

Meski demikian, penerapan tarif di lapangan tidak selalu berjalan mulus. Sebagian pedagang disebut mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran, terutama ketika dagangan belum laku.

Dalam kondisi tersebut, kewajiban pembayaran tetap dicatat sebagai piutang. Perumda, menurut Djauhari, tetap berkewajiban menjalankan ketentuan yang sudah ditetapkan.

“Jadi memang kita harus menerapkan aturan-aturan yang ada. Kalau kami enggak menerapkan ini, kami salah,” tegasnya.

Untuk Apa Uang Tarif Pasar Digunakan?

Djauhari menjelaskan, pendapatan dari jasa pelayanan pasar kembali digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pengelolaan pasar.

Penggunaannya antara lain untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, menjaga kebersihan serta kenyamanan pasar, keamanan, hingga membayar karyawan.

“Jadi selain untuk pembangunan pasar, infrastruktur pasar, bagaimana pasar itu tidak becek, nyaman dan aman kemudian pembayaran karyawan kami,” ungkapnya.

Beban pengelolaan Perumda tidak hanya berhenti pada pembangunan dan perawatan fasilitas. Ada pula biaya operasional dan administrasi, biaya perbankan, pajak, serta penyusutan aset bangunan.

Untuk penyusutan gedung saja, Djauhari menyebut kebutuhan anggarannya mencapai sekitar Rp5 miliar setiap tahun.

Karena itu, Perumda terus melakukan pembenahan di sejumlah pasar. Peningkatan kebersihan, keamanan dan fasilitas pendukung dilakukan secara bertahap, termasuk pemasangan kamera pengawas atau CCTV di sejumlah lokasi.

Pengelola juga berupaya meningkatkan aktivitas ekonomi di pasar agar keberadaannya semakin menarik bagi masyarakat.

Di Pasar Bandar, misalnya, aktivitas kuliner malam mulai berjalan. Sementara di Pasar Banjaran dikembangkan angkringan, kedai kopi dan sejumlah pilihan kuliner.

Konsep tersebut diharapkan dapat mengubah fungsi pasar agar tidak semata-mata menjadi lokasi transaksi kebutuhan sehari-hari, tetapi juga menjadi ruang aktivitas masyarakat.

“Dan itu menjadi salah satu komitmen saya, bagaimana pasar menjadi wisata belanja keluarga,” ujarnya.

Pedagang Tetap Bisa Ajukan Perubahan Tarif

Di tengah berbagai pembenahan tersebut, persoalan tarif masih menjadi perhatian sebagian pedagang. Perumda menyatakan tidak menutup ruang dialog untuk membahas keberatan yang muncul.

Pembahasan telah dilakukan di sejumlah pasar, termasuk Pasar Bandar. Pemerintah Kota Kediri juga dilibatkan sebagai pendamping dalam dialog antara pengelola pasar dan pedagang.

Bagi pedagang yang menginginkan perubahan maupun pengurangan tarif, Perumda mempersilakan usulan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM).

Usulan tersebut nantinya dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

Dengan demikian, Perumda menilai tarif jasa pelayanan bukan sekadar pungutan kepada pedagang. Pendapatan tersebut menjadi salah satu sumber pembiayaan untuk menjaga operasional pasar, fasilitas, keamanan, kebersihan, serta kenyamanan tetap berjalan.

Di sisi lain, keberatan dari pedagang tetap terbuka untuk disampaikan melalui mekanisme resmi yang telah tersedia.

Jurnalis: Anisa Fadila