KEDIRI – Bertempat di Ruang Graha Sabha Candha Bhirawa, Selasa, 19 Maret 2024. DPRD Kabupaten Kediri menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengucapan Sumpah Janji Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Pada kesempatan ini, rapat paripurna dihadiri oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri. Sedangkan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Kediri dihadiri langsung oleh Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST., didampingi Sekretaris Daerah Solihin bersama para Asisten dan para Kepala SKPD lainnya.
Jajaran Forkopimda Kabupaten Kediri juga turut hadir memenuhi undangan pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri ini.
Rapat dipimpin Dodi Purwanto selaku Ketua DPRD Kabupaten Kediri, didampingi Wakil Ketua DPRD yaitu Drs. H. Sentot Djamaluddin, Drs. Sigit Sosiawan, SE dan Muhaimin. Dalam sambutannya pembukaannya Ketua DPRD mengumumkan.
Bahwa salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kediri dari Partai Persatuan Pembangunan, yaitu Taufik Chavifudin, SE, MM., telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2023. Berkaitan dengan hal tersebut, usulan PAW dari DPP, DPW dan DPC Partai Persatuan Pembangunan, telah disetujui.
Dengan diterbitkan surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 1 Maret 2024 Nomor: 100.1.4.2.418/245/011.2/2024 tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Kediri dan Keputusan Gubernur Jawa Timur tanggal 1 Maret 2024 Nomor: 100.1.4.2.418/246/011.2/2024 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Selanjutnya berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku, dan Peraturan Tata Tertib DPRD, serta memperhatikan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD tanggal 4 Maret 2024, maka acara Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Pengganti Antar Waktu, dilaksanakan pada hari ini.
Adapun penyelenggaraannya dilaksanakan dalam forum Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri. Prosesi Pengucapan Sumpah/Janji Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kediri ini sesuai ketentuan perundangan dipandu oleh Ketua DPRD Kabupaten Kediri.
Prosesi pengucapan sumpah janji berjalan lancar, khidmat dan lancar. Setelah prosesi pengucapan sumpah janji selesai, sebelum menutup rapat, atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kediri, perlu pula kami Ketua DPRD menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum Taufik Chavifudin, SE, MM., atas pengabdian dan jasa-jasanya selama ini dalam mengemban amanat konstitusi dan tugas-tugas kelembagaan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kediri.
“Mudah-mudahan segenap pengabdian Beliau, selama mengabdi sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kediri, dicatat sebagai amal baik di hadapan Tuhan Yang Maha Esa, dan semoga semua amal ibadah dan kebaikan almarhum diterima oleh Tuhan Yang Maha Esa, serta diberikan ampunan atas segala kesalahan dan kekhilafan beliau. Selanjutnya kepada M. Syifa’uddin yang baru saja dilantik,” ucap Dodi Purwanto.
Syifa’uddin akan menduduki jabatan sebagai Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kediri. Acara rapat paripurna ini ditutup dengan pemberian ucapan selamat dari seluruh hadirin peserta Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kediri.
Sekretariat DPRD Kabupaten Kediri