KEDIRI – Mengutip dari salah satu media online, bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kabupaten Jember. Disebutkan, oknum petugas Imigrasi Kediri berinisial FN (35) diduga menjadi tersangka. Hingga berita ini diturunkan pihak Imigrasi Kediri belum bisa dikonfirmasi terkait kebenaran kabar tersebut.
Melalui Afif Nurwilianto selaku Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri belum bisa dikonfirmasi sejak berita tersebut tayang pada Rabu kemarin. Tidak seperti biasanya, Afif selalu aktif memberikan rilis kegiatan di lingkugan Imigrasi dan respon setiap ada pertanyaan media. Tiba-tiba saja, menjadi pasif dan seakan memilih bungkam untuk memberikan penjelasan.
Berdasarkan hasil investigasi kediritangguh, bahwa orang yang dimaksud diduga baru bekerja di Kantor Imigrasi Kediri selama dua bulan berjalan.
“Beliau pindahan dari Aceh baru dua bulan dan tinggal di salah satu perumahan di Mojoroto,” ucap salah satu sumber. Dibenarkan, jika beberapakali dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian.
Sesuai keterangan dalam berita, dibenarkan jika FN saat ini menjabat Kepala Subseksi Dokumen Perjalanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Kediri. “Lebih jelasnya agar tidak menjadi fitnah silahkan konfirmasi ke pimpinan kami atau melalui humas,” masih ucap sumber tersebut.
editor : Nanang Priyo Basuki