KEDIRI – Pengurus Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Wilayah Jawa Timur, terpaksa turun ke lapangan. Setelah mendapatkan aduan, adanya salah satu pekerja saat mengalami musibah kecelakaan kerja. Rupanya tidak mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam surat resmi dilayangkan ke Pemerintah Kota Kediri melalui Dinas Koperasi UMTK, meminta klarifikasi atas perusahaan membuka pabrik di wilayah Kelurahan Rejomulyo. Suasana pertemuan pun sempat memanas, karena yang dihadirkan bukan pihak manajemen ataupun pemilik usaha sesuai harapan Rekan Jatim.
“Kami telah layangkan surat klarifikasi dan hari ini dipertemukan dengan pihak PT. Suwindo. Namun yang hadir bukan dari pihak manajemen, hanyalah kepala gudang. Namun dari keterangan pihak perijinan serta pengakuan perwakilan tersebut, rupanya semua karyawan belum semua terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Bagus Romadhon selaku Ketua Kolektif Pimpinan Wilayah Rekan Jatim, Selasa (25/02).
Terkait pertemuan tersebut, dibenarkan Sekretaris Dinas Koperasi UMTK, Ratna Widiastuti dan diterangkan pihaknya telah memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Atas temuan ini dan keterangan perwakilan perusahaan. Bahwa perusahaan ini tidak memberikan jaminan keselamatan kerja melalui BPJS Ketenagakerjaan, secara tegas bagus Romadhon meminta kepada pemerintah kota untuk menutup usaha dan memberikan tindakan tegas kepada pengusaha tersebut.
“Kami minta ditindaktegas, perusahaannya ditutup sebelum memenuhi syarat adminitrasi dan pengusahanya diberi sanksi,” jelasnya.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki