foto : Nanang Priyo Basuki

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Nenek Pelaku Penganiayaan Bocah hingga Tewas

Bagikan Berita :

KEDIRI — Kepolisian Resor Kediri Kota bergerak cepat mengungkap kasus kematian tragis bocah berinisial MAM. Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat Satreskrim menetapkan Sumilah (64), nenek kandung korban, sebagai tersangka tunggal dalam kasus penganiayaan yang berujung maut tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya potongan besi dan selang air.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan pengakuan, kami menetapkan satu orang tersangka, yakni nenek korban,” ujar Elyasarif, Jumat (17/4).

Dari hasil penyidikan terungkap, kekerasan dipicu persoalan sepele. Pelaku emosi lantaran korban tidak menuruti perintah untuk tidur siang. Dalam kondisi marah, tersangka kemudian melakukan pemukulan berulang menggunakan kayu dan pipa, yang sebagian mengenai bagian punggung korban.

Aksi kekerasan itu berujung fatal. Hasil autopsi tim forensik RS Bhayangkara Kediri menunjukkan adanya luka memar dan lecet di sejumlah bagian tubuh, serta pendarahan di rongga perut akibat benturan benda keras.

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui ibu kandung korban, Hariyani, sepulang bekerja sekitar pukul 16.30 WIB. Ia menemukan anaknya tergeletak tak bernyawa di dalam bak plastik di rumah.

Sempat memberikan keterangan berbelit, tersangka akhirnya mengakui seluruh perbuatannya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga mengungkap adanya dugaan kekerasan terhadap anak lain dalam keluarga tersebut.

“Atas pengakuannya, tersangka juga mengakui pernah melakukan kekerasan terhadap saudara korban lainnya,” kata Elyasarif.

Atas perbuatannya, Sumilah dijerat Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ancaman hukuman maksimal mencapai 15 tahun penjara.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Ia mengajak masyarakat aktif melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak.

“Tidak ada toleransi terhadap kekerasan anak. Peran masyarakat sangat penting untuk mencegah dan melaporkan kejadian serupa,” tegasnya.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :