KEDIRI – Menjelang bulan suci Ramadan, peredaran minuman keras (miras) tak berizin di Kota Kediri diduga semakin marak. Kondisi ini mendorong LSM Gerak Indonesia mendatangi Balai Kota Kediri untuk melakukan audiensi dengan pihak terkait, Selasa (25/02).
Mereka menyampaikan banyaknya aduan dari masyarakat mengenai miras ilegal. Yang kini dijual bebas di angkringan dalam kemasan es moni.
Ketua DPD LSM Gerak Indonesia, M. Rifa’i, menyampaikan. Bahwa peredaran miras non-label ini meresahkan masyarakat.
“Kami menerima aduan lisan dan tertulis tentang maraknya miras tak berizin. Di wilayah Sukorame, Bujel, Ngronggo, daerah GOR Joyoboyo banyak yang menjualnya, bahkan di angkringan pun sekarang ada,” ungkapnya.
Menanggapi hal ini, Kasatpol PP Kota Kediri, Syamsul Bahri, menjelaskan. Bahwa kewenangan perizinan miras ada di pemerintah pusat. Namun, pihaknya tetap berupaya melakukan pencegahan dan pembinaan dalam menjaga ketertiban umum.
“Kita tidak ada kepentingan atau membekingi miras. Nanti bisa dijadwalkan operasi pekat untuk mencegah generasi kita dari pengaruh negatif,” tegas Syamsul.
Sementara itu, pihak Polres Kediri Kota diwakili Kasat Samapta, AKP Priyo Hadistiyo, menegaskan. Bahwa pihak Kepolisian sudah melakukan penindakan secara masif. Namun, peredaran miras ilegal masih sulit diberantas sepenuhnya karena berbagai faktor.
“Kapolres punya inovasi memberikan reward bagi anggota yang berhasil mengungkap barang bukti terbanyak. Tapi ini sulit 100% diberantas. Satu titik ditindak, titik lain muncul. Sekarang peredarannya juga bisa online, pembeli hunting lewat COD,” ujarnya.
AKP Priyo juga menyoroti rendahnya sanksi bagi pelaku yang membuat mereka tidak jera.
“Dasar hukum kita masih Perwali, yang mungkin perlu dikaji ulang. Sanksinya rendah, hanya denda, sehingga pelaku masih terus berani berjualan,” tambahnya.
Dari sisi perizinan, Sub Koordinator Perdagangan Dalam Negeri Disperdagin Kota Kediri, Yongki Prabowo, menjelaskan. Bahwa pihaknya tidak lagi mengeluarkan izin baru untuk investor baru di Kota Kediri hendak berjualan miras.
“Dari 21 izin lama, kini tinggal 8 yang masih resmi. Kami juga sudah pernah menindak penjualan miras di Jalan Kilisuci dengan Satpol-PP. Setiap investor yang masuk dan berencana menjual miras selalu kami cegah, kami jelaskan bahwa Kota Kediri ini banyak pondok pesantren,” jelas Yongki.
Rifa’i saat dikonfirmasi seusai audiensi menyatakan akan mengawal kebijakan pemerintah kota maupun Polres Kediri Kota dalam upaya penertiban miras.
“Kita akan kawal apalagi jelang bulan Ramadhan. Dari Pemkot akan melakukan operasi pekat. Kami akan berikan data penjual agar segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan