KEDIRI – Mengantisipasi risiko permasalahan yang mungkin terjadi dalam penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan OPD di Kota Kediri. Pemerintah Kota Kediri melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mencari solusi atas permasalahan tersebut. Seperti Senin kemarin bertempat di Merpati Hall, Hotel Insumo Kediri digelar bimtek penyusunan HPS dan spesifikasi pengadaan barang jasa.
Kepala Bagian dan Jasa Pemerintahan Kota Kediri, M. Muklis Isnaini mengungkapkan tujuan dari terlaksananya acara diikuti sedikitnya 37 OPD di lingkungan pemerintah kota. “Kegiatan ini bertujuan agar pemahaman akan pemahaman akan kebutuhan serta penyusunan spesifikasi barang dan jasa secara bertahap dapat dipahami dengan baik oleh masing-masing OPD dalam hal ini PPK / PPTK nya,” terang Muklis
Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa melalui kegiatan ini juga akan dibahas mengenai bagaimana melakukan evaluasi harga penawaran barang sehingga didapat harga penawaran yang wajar. “Kami rasa hal ini sangat dibutuhkan oleh setiap OPD untuk mengantisipasi adanya,”tandasnya.
Sementara itu, dalam agenda ini Mudji Santosa, praktisi pengadaan barang dan jasa didaulat untuk menjadi narasumber utama. Dalam kesempatan tersebut ia mengatakan bahwa mekanisme dan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah harus ditemui oleh pejabat pengadaan.
Selain itu, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga wajib untuk dijangkau dengan baik. “HPS adalah perkiraan harga pengadaan barang/jasa yang dianalisa secara profesional dan disahkan oleh eksekutif yang memiliki otoritas,” ungkap Mudji
Menurutnya, HPS berfungsi sebagai aturan dalam melakukan evaluasi harga penawaran barang dan jasa. Hal tersebut bertujuan untuk mendapatkan harga penawaran yang wajar, dapat diperbuat dan dapat dilaksanakan oleh rekanan sesuai dengan ketentuan kontrak .
Lebih lanjut, melalui kegiatan ini diharapkan dapat menjadi solusi atas kegundahan dari masing-masing OPD terkait pengadaan barang dan jasa serta penyusunan HPS. “Saya harap setelah acara ini selesai, setiap OPD di Kota Kediri dapat memahami persiapan pengadaan barang dan jasa serta memahami teknik dan metode yang tepat dalam menyusun HPS sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomer 16 Tahun 2018,” pungkasnya. (adv)