Pemkot Kediri Ajukan Konsinyasi Rp6,6 Miliar, Pihak Kontraktor Menolak: Versi Kami di Atas Rp10 Miliar

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Polemik revitalisasi Alun-Alun Kediri yang mangkrak sejak akhir 2023 memasuki babak baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri kini menempuh jalur hukum melalui permohonan konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri untuk menitipkan pembayaran kewajibannya kepada PT Surya Graha Utama-KSO.

Sidang permohonan konsinyasi tersebut digelar di PN Kota Kediri dengan hakim Novansyah Merta. Dalam persidangan, Pemkot Kediri menyerahkan 13 alat bukti, termasuk pakta integritas yang sebelumnya telah disepakati oleh kedua pihak.

Kuasa hukum Pemkot Kediri, Agus Manfaluthi, menjelaskan langkah konsinyasi ditempuh setelah PT Surya Graha Utama-KSO menolak menerima pembayaran sebesar Rp6,6 miliar.

“Ini perkara permohonan untuk menitipkan kewajiban pembayaran yang ditolak oleh KSO sejumlah Rp6,6 miliar. Karena ditolak, akhirnya kita memohon konsinyasi ke sini,” ujar Agus seusai persidangan.

Menurut Agus, nominal Rp6,6 miliar tersebut merujuk pada hasil audit yang sebelumnya telah disepakati bersama. Audit tersebut dilakukan oleh Universitas Pembangunan Nasional (UPN) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Pemkot, lanjut dia, tidak dapat membayarkan nominal di luar hasil audit tanpa dasar perhitungan yang jelas. Pembayaran dengan nilai lebih besar dikhawatirkan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kita dasarnya audit. Kalau bayar lebih dari itu malah jadi temuan nantinya,” katanya.

Pemkot Kediri juga menyampaikan bahwa upaya membentuk tim panel untuk melakukan audit ulang bersama PN Kota Kediri belum membuahkan hasil. Sejumlah perguruan tinggi yang diminta terlibat dalam tim tersebut disebut menolak.

Di sisi lain, BPKP disebut telah memberikan penjelasan kepada Pemkot bahwa hasil audit yang menjadi dasar pembayaran tersebut bersifat final.

Selain nominal pembayaran, persoalan denda keterlambatan juga menjadi bagian dari sengketa. Pemkot menilai denda tersebut belum dapat dibayarkan lantaran masih terdapat kewajiban pihak KSO yang belum dipenuhi.

Agus menyebut kewajiban tersebut antara lain berkaitan dengan rencana progres serta pengajuan pekerjaan yang diminta oleh Dinas PUPR.

“Denda keterlambatan itu harus dipenuhi kewajiban yang harus dipenuhi oleh mereka. Namun kewajiban-kewajiban itu belum dipenuhi, seperti rencana progres dan rencana pengajuan pekerjaan yang menurut Dinas PU belum dipenuhi, maka tidak bisa dibayarkan,” jelasnya.

Sementara itu, pihak PT Surya Graha Utama-KSO menolak upaya perdamaian yang ditawarkan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum PT Surya Graha Utama-KSO, Firman Adi, mengatakan pihaknya akan menghadirkan saksi dalam proses persidangan berikutnya.

“Kita menolak perdamaian. Kami akan hadirkan saksi-saksi nantinya,” kata Firman.

Firman juga mempersoalkan nominal yang diajukan Pemkot Kediri untuk dikonsinyasikan. Menurutnya, angka Rp6,6 miliar yang diajukan Pemkot berbeda cukup jauh dengan perhitungan pihak KSO.

“Yang dimohonkan sejumlah Rp6,6 miliar untuk konsinyasi. Nilainya versi kami di atas Rp10 miliar. Karena ada perbedaan mencolok inilah yang kami menolak,” ujarnya.

Selain perbedaan nilai kewajiban, pihak KSO turut mempersoalkan pelaksanaan putusan arbitrase yang disebut belum sepenuhnya dijalankan. Salah satunya berkaitan dengan kewajiban pembayaran akibat keterlambatan atau denda.

Sengketa pembayaran ini menjadi episode terbaru dalam polemik revitalisasi Alun-Alun Kediri. Proyek tersebut diketahui mangkrak sejak akhir 2023 dan hingga kini belum menemukan penyelesaian.

Permohonan konsinyasi yang diajukan Pemkot Kediri kini menjadi titik penting dalam perkara tersebut. Di satu sisi, Pemkot berpegang pada hasil audit senilai Rp6,6 miliar sebagai dasar pembayaran. Di sisi lain, KSO menyatakan perhitungan kewajibannya berada di atas Rp10 miliar.

Perbedaan nilai yang mencapai miliaran rupiah tersebut membuat penyelesaian sengketa revitalisasi Alun-Alun Kediri masih harus menunggu proses hukum di pengadilan.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan