KEDIRI – Dua Kelompok petani warga Desa Mangis Kecamatan Puncu terlibat rebutan lahan garapan milik Perhutani Kediri. Akhirnya melalui pertemuan digelar di Kantor Perhutani (KPH) Kediri, berada di Jalan Hasanudin Kota Kediri, Jumat (10/09). Kedua belah pihak bisa diambil kata mufakat terkait lahan seluas 910 hektar.
Disampaikan Handoyo selaku Kepala Sub Seksi (KSS) Perhutanan Sosial KPH Kediri. Bahwa selama sejak tahun 2006 pihak Perhutani telah bekerjasama dengan PLMDH Adil Sejahtera diketuai Sudarno. Kemudian tahun 2020 program kerjasama ini berakhir. Rupanya selama ini, tidak semua petani warga desa setempat diberi kesempatan menggarap lahan.
Agar tidak muncul geger geden karena sama-sama memiliki kekuatan massa, digelar pertemuan. “Dua kelompok bersepakat menjadi satu dengan nama Kelompok Perhutanan Sosial (KSP) Adil Sejahtera Makmur. Gabungan dari PLMDH Adil Sejahtera diketuai Bapak Darno dan PKTH Adil Makmur diketuai bapak Untung Budiman,” jelas Handoyo.
Selanjutnya, lahan berada di wilayah RPH Mangis dan RPH Jatirejo masuk dalam BPKH Pare agar bisa dikerjakan bersama-sama. “Apalagi pihak desa tidak memberikan ijin rekomendasi bila hanya PLDMD saja yang diberi hak untuk menggarap lahan,” jelasnya. Terkait telah adanya kata sepakat, pihak Polres Kediri melalui Kasat Reskrim AKP Rizkika Admadha Putra menyampaikan rasa syukur.
“Bahwa kasus ini sebenarnya internal Perhutani dengan warga. Kami juga berharap masalah ini bisa diselesaikan dengan duduk bersama. Kami hadir hanya memantau selama proses terjadinya pertemuan tersebut. Alhamdullilah bisa diselesaikan dengan adanya pernyataan kesepakatan bersama,” terang Kasat Reskrim Polres Kediri.
Editor : Nanang Priyo Basuki