KEDIRI – Persoalan administrasi surat pernyataan ahli waris (SPAW) di Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, berbuntut panjang. Kantor Advokat & Konsultan Hukum Rosi Armitasari, S.H. & Rekan resmi mengadukan Lurah Mojoroto dan Camat Mojoroto kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jawa Timur.
Pengaduan tersebut dilayangkan pada 24 Agustus 2026 melalui surat Nomor 093/OMBUDSMAN-JATIM/RA/VIII/2026. Kuasa hukum menduga terdapat maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi terkait SPAW yang diterbitkan pada 15 Juni 2026.
Rosi Armitasari mengatakan, langkah tersebut ditempuh setelah pihaknya melakukan komunikasi dan bertemu dengan pihak-pihak terkait. Namun, pertemuan tersebut disebut belum menghasilkan titik temu.
“Adanya dugaan penyimpangan prosedur, ketidakcermatan berat, dan abai kewajiban hukum dilakukan pejabat Kepala Kelurahan Mojoroto dan Pejabat Camat Mojoroto Kota Kediri. Surat telah kami kirimkan ke Kepala Perwakilan Ombudsman dan rencana juga akan kami bawa ke ranah pidana,” ujar Rosi.
Menurut Rosi, SPAW tersebut tercatat dengan Nomor Register Kelurahan Mojoroto 100/56/419.401/2026 jo. Nomor Register Kecamatan Mojoroto 0374/419.400/VI/2026.
Ia menduga proses administrasi tersebut berdampak pada tidak tercantumnya kliennya sebagai ahli waris yang sah.
“Ini merupakan bentuk perbuatan melawan hukum dengan membuang atau mengeliminasi klien kami dari daftar ahli waris sah,” kata Rosi.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah direspons melalui surat jawaban atas somasi dari pihak kuasa hukum, yakni Surat Nomor 089/419.401/2026 tertanggal 21 Agustus 2026.
Rosi menyebut Reda Sukma Nadia dan Andre Sukma Wirawan merupakan anak kandung dari perkawinan almarhum Abdoel Djamali dan almarhumah drg. Ratnawati. Menurutnya, status tersebut didukung sejumlah dokumen, di antaranya buku nikah dan kartu keluarga.
Camat Bantah Ada Maladministrasi
Sementara itu, Camat Mojoroto Abdul Rahman membantah adanya maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi surat ahli waris tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses administrasi telah melalui tahapan dari tingkat RT, RW, kelurahan hingga kecamatan.
“Kami dalam menangani administrasi surat sangat hati-hati. Kami juga tidak pernah meminta apa pun kepada pemohon, baik bayaran ataupun lainnya. Kami ikhlas memberikan pelayanan,” ujar Abdul Rahman.
Menurut dia, pihak kecamatan juga telah berkoordinasi dengan bagian hukum pemerintah dalam menangani persoalan tersebut.
“Kami melayani dengan sukarela dan tidak ada tekanan apa pun. Somasi itu kami tanggapi biasa saja karena kami tidak melakukan maladministrasi,” tegasnya.
Abdul Rahman juga menjelaskan bahwa sebelumnya telah dibuat surat waris. Namun, dalam proses selanjutnya, terdapat pihak yang disebut mencabut surat pernyataan sebagai saksi.
“Surat sudah jadi, beberapa hari kemudian dia mencabut sebagai saksi. Itu urusan mereka, bukan kami. Dia mencabut sendiri kesaksiannya,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihak kecamatan berupaya memberikan pelayanan administrasi kepada masyarakat secara profesional dan tidak memihak pihak tertentu.
“Kalau kami memang memihak, kami memihak kepada siapa?” katanya.
Proses Verifikasi Berjenjang
Abdul Rahman menambahkan, proses penerbitan dan pencatatan dokumen tersebut tidak dilakukan secara langsung oleh dirinya sebagai camat.
Menurutnya, Lurah Mojoroto terlebih dahulu membentuk tim untuk melakukan verifikasi terhadap data yang diajukan. Setelah proses di tingkat kelurahan selesai, dokumen kemudian diteruskan ke kecamatan untuk dilakukan verifikasi dan pencatatan.
“Dari bawah sudah terintegrasi semua. Ini berangkatnya dari kelurahan. Setelah diverifikasi Pak Lurah bersama timnya, baru diajukan ke kecamatan untuk dicatat dan diregister. Di kecamatan pun kemudian diverifikasi. Bukan langsung ke camat,” ungkapnya.
Ia bahkan menyebut akan menolak apabila masyarakat datang langsung kepadanya untuk mengurus proses administrasi yang semestinya berjalan melalui tahapan di bawah.
“Kalau masyarakat langsung datang ke camat, saya tolak,” imbuh Abdul Rahman.
Kuasa Hukum Siapkan Bukti di Persidangan
Di sisi lain, Rosi mengatakan pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada forum persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa.
Ia menyebut telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk mendukung dalil yang disampaikan, termasuk bukti yang menurutnya berkaitan dengan dugaan intimidasi terhadap kliennya.
“Kita lihat saja sidang besok, kami telah menyiapkan semua alat bukti termasuk dugaan adanya intimidasi terhadap klien kami,” tegas Rosi.
Dengan adanya laporan ke Ombudsman dan proses persidangan yang akan berlangsung, polemik terkait administrasi surat ahli waris di Mojoroto kini memasuki babak baru. Kedua pihak pun memiliki versi berbeda mengenai proses penerbitan dan pencatatan dokumen tersebut.
Jurnalis: Anisa Fadila – Nanang Priyo Basuki



