Pembangunan Tol Dhoho Dikebut, Pemkot Kediri Menanti Kepastian Lahan Pengganti

✓ Link berhasil disalin

KEDIRI – Deru alat berat terus memecah sunyi di jalur pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho. Di tengah laju konstruksi yang tak surut, satu persoalan administratif masih belum menemukan muaranya. Pemerintah Kota Kediri hingga kini belum menerima lahan pengganti atas puluhan aset daerah yang terdampak proyek strategis tersebut.

Hingga akhir Juli, proses penggantian aset masih menunggu penyelesaian administrasi di pemerintah pusat. Sinkronisasi regulasi yang belum rampung membuat penetapan lahan pengganti belum dapat dilakukan. Sesuai ketentuan, aset milik pemerintah tidak diganti dalam bentuk uang, melainkan dengan lahan pengganti yang nilainya setara.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Kediri, Endang Kartika Sari, mengungkapkan terdapat 72 bidang aset milik Pemkot yang terdampak pembangunan Jalan Tol Akses Bandara Dhoho. Aset tersebut terdiri atas 21 bidang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), 46 bidang sawah non-LP2B, serta lima bidang bangunan.

Untuk memenuhi kebutuhan lahan pengganti, Panitia Pengadaan Tanah (PPT) pada Februari 2026 menawarkan 180 calon bidang tanah. Pemerintah Kota kemudian membentuk tim verifikasi yang hingga April telah memeriksa 141 bidang, sebelum hasilnya diserahkan kembali kepada PPT untuk diproses lebih lanjut.

Namun, hingga kini keputusan mengenai lahan pengganti belum juga diterbitkan pemerintah pusat.

“Sampai sekarang kami masih menunggu keputusan dari pusat. Jadi, hingga saat ini Pemerintah Kota belum mendapatkan lahan pengganti,” ujar Endang, Jumat (31/7).

Endang menegaskan, mekanisme pengadaan tanah bagi aset pemerintah berbeda dengan masyarakat. Pemerintah daerah tidak menerima uang ganti rugi, melainkan memperoleh lahan pengganti atas aset yang digunakan untuk pembangunan jalan tol.

“Nantinya Pemerintah Kota tidak menerima uang ganti rugi, tetapi menerima lahan pengganti atas tanah yang terdampak,” tegasnya.

Pada tahap pertama, total lahan yang harus diganti mencapai 17,02 hektare. Luasan tersebut meliputi 10,69 hektare LP2B, 6,16 hektare sawah non-LP2B, dan 0,17 hektare lahan bangunan.

Menurut Endang, proses tersebut masih tertahan karena pemerintah pusat sedang menyelaraskan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Selain itu, pemerintah juga masih menunggu legal opinion dari Kejaksaan Agung sebagai dasar penyelesaian administrasi.

Belum rampungnya penggantian lahan tahap pertama turut berdampak pada proses administrasi berikutnya. Pemerintah Kota belum dapat melanjutkan penerbitan izin pemanfaatan lahan untuk tahapan selanjutnya karena lahan pengganti pada tahap pertama belum tersedia.

“Pada penggantian tahap pertama untuk 36 bidang, izin pemanfaatan lahan sudah kami keluarkan, tetapi hingga sekarang lahan penggantinya juga belum ada,” kata Endang.

Meski proses administrasi masih berjalan, pembangunan fisik Jalan Tol Akses Bandara Dhoho dipastikan tidak terhenti. Project Management and Supervision Consultant, Mamik R., menyebut progres konstruksi Seksi 2 telah mencapai sekitar 63 persen dan ditargetkan selesai pada kuartal II tahun depan.

“Bisa dilihat sendiri, seluruh alat berat masih beroperasi dan pekerjaan konstruksi tetap berjalan di lapangan,” ujarnya.

Saat ini pekerjaan difokuskan pada pembangunan Jembatan Brantas beserta struktur jalan menuju kawasan Bandara Dhoho. Menurut Mamik, beberapa pekerjaan memang membutuhkan waktu penyelesaian lebih panjang karena tingkat kompleksitasnya. Namun, kondisi tersebut tidak menghambat proyek secara keseluruhan.

“Pembangunan tetap berjalan sesuai tahapan yang telah direncanakan,” pungkasnya.

 

jurnalis : Anisa Fadila