KEDIRI – Keputusan kini di tangan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana. Atas aduan diberikan Jamat, warga Dusun Purworejo RT. 22 RW. 04 Desa Kepung. Menuding Kades Hj. Ida Arief telah menyelewengkan dana Covid-19 Desa Kepung. Tim pemeriksa Inspektorat telah turun dan meminta keterangan sejumlah pihak terlibat.
Bagaimana hasil pemeriksaan? Disampaikan Plt. Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Kediri, Wirawan. Bahwa dari keterangan para saksi dan pelapor, untuk hak Jamat telah diberikan pihak Satgas Covid melalui pemerintah desa.
“Selama bertugas, semua hak Mbah Jamat telah diberikan saat bertugas sebagai Satgas Covid. Namun terkait aduannya bahwa ada penyelewengan dana Covid, yang berhak memberikan keterangan Mas Bupati,” ucap Wirawan saat dikonfirmasi usai acara Jumat Ngopi di Kantor Kecamatan Banyakan.
Pemeriksaan ini dilakukan saat acara Kamis Ngopi bertempat di Kantor Kecamatan Kepung. Mbah Jamat demikian sapaan akrabnya, mengadukan terkait kesewenangan Kades Kepung. Orang nomor satu di Kabupaten Kediri, langsung memberikan respon. Memerintahkan Kepala Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
Sementara Kades Ida Arief memberikan penjelasan. “Itu karena dia melakukan pelanggaran keras. Ada laporan dia minta-minta uang kepada keluarga korban Covid dan kepada orang punya hajat. Padahal hal seperti itu dilarang dan telah diberikan peringatan 4 kali,” jelas Kades Kepung, menjadi alasan memecat Mbah Jamat.