KEDIRI – Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) Kabupaten Kediri mendapat sorotan dari tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kediri. Berbagai catatan, kritik, saran, dan masukan disampaikan dalam rapat paripurna yang digelar di Ruang Rapat Tegowangi BKAD Pemkab Kediri, Selasa (18/8/2026) malam.
Tiga Raperda yang menjadi bahan pembahasan tersebut masing-masing terkait perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, serta Perubahan APBD Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kediri Murdi Hantoro, SE, MM. Hadir dalam agenda tersebut jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kediri.
Dari unsur Pemerintah Kabupaten Kediri, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, ST, hadir secara langsung. Ia didampingi Sekretaris Daerah serta para pimpinan SKPD di lingkungan Pemkab Kediri.
Murdi menjelaskan, rapat tersebut merupakan kelanjutan pembahasan tiga Raperda yang telah memasuki Pembicaraan Tingkat Pertama Bagian Kedua. Tahapan ini diagendakan untuk mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap penjelasan Bupati Kediri yang telah disampaikan dalam rapat paripurna sebelumnya.
Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Kediri kemudian menyampaikan pandangan mereka secara bergantian. Penyampaian dimulai dari Fraksi Partai Demokrat, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan ditutup Fraksi Partai NasDem.
Dalam pandangan umum tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan sejumlah pemikiran, kritik, saran, pertimbangan, serta masukan terhadap tiga Raperda yang tengah dibahas.
Menurut Murdi, masukan dari seluruh fraksi menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan rancangan regulasi sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kediri.
“Penyampaian saran, masukan, pemikiran kritis serta pertimbangan dari tujuh fraksi di DPRD Kabupaten Kediri disampaikan melalui rapat paripurna ini untuk memberikan penyempurnaan atas tiga buah Rancangan Perda Kabupaten Kediri sebelum dilakukan pembahasan bersama oleh DPRD dan Pemkab Kediri,” ujar Murdi.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan umum, rapat paripurna kemudian ditutup. Selanjutnya, Pemerintah Kabupaten Kediri akan menyiapkan jawaban atas pandangan umum yang telah disampaikan tujuh fraksi DPRD.
Jawaban pemerintah daerah tersebut akan disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kediri pada tahapan berikutnya. Setelah itu, pembahasan terhadap tiga Raperda tersebut akan berlanjut melalui proses pembahasan bersama antara DPRD dan Pemkab Kediri.



