KEDIRI – Berbekal keberanian tanpa ada kepentingan apapun, Bagus Romadon, warga Desa Maesan Kecamatan Mojo akhirnya menyampaikan laporan resmi ke Bawaslu Kabupaten Kediri, pada Sabtu (21/01). Dengan membawa sejumlah berkas bukti termasuk tangkapan layar percakapan whatsAap, aduan ini diterima dalam bentuk Formulir Model B.8.
Dalam laporannya, bahwa Pengumuman KPU Kabupaten Kediri tentang Hasil Seleksi PPS Pemilu Serentak Tahun 2022 terdapat dugaan pelanggaran. “Pada Desa Maesan Kecamatan Mojo terdapat peserta atas nama Alfina Kurnia Damayanti. Dimana peserta tersebut tidak mengikuti Tes Wawancara tetapi namanya masuk di 6 besar hasil seleksi PPS,” terangnya.
Kemudian di Desa Jugo Kecamatan Mojo, terdapat nama Dilla Fatmawati. Yang secara jadwal wawancara seharusnya Tanggal 15 Januari 2023. “Tetapi peserta tersebut tidak hadir mengikuti wawancara sesuai jadwal telah ditentukan. Kemudian dinyatakan lolos juga. Apakah semua ini dibenarkan dalam aturan? Malah saat wawancara, materi ditanyakan bukan terkait pengetahuan kepemiluan,” jelasnya.
Terkait laporan resmi ini dibenarkan Ketua Bawaslu, Sa’idatul Umah saat dikonfirmasi di ruang kerjanya. “Terkait jadwal wawancara bisa dikoordinasi dengan panitia. Namun terkait tahapan rekrutmen, Bawaslu melalui Panwascam sebenarnya telah mendeteksi dan kami telah memberikan surat rekomendasi kepada KPU,” jelasnya.
Diduga Oknum Komisioner KPU Terlibat
Termasuk terkait keterwakilan perempuan, materi wawancara tentang pengetahuan kepemiluan serta menggandeng lembaga pendidikan soal kuota calon PPS yang yang kurang. “Yang bisa kami lakukan, memberikan rekomendasi terkait perbaikan, termasuk terdapat 23 calon tercatut pada data Sipol. Termasuk persoalan lainnya seperti di wilayah Semen, Kambingan dan Menang,” terangnya.
Bila kemudian telah diberikan saran dan KPU tetap akan melakukan pelantikan PPS direncanakan tanggal 24 Januari nanti? Sai’datul Umah menjelaskan, bahwa itu bukanlah kewenangan Bawaslu untuk menunda. “Kami telah memberikan rekomendasi, sebelumnya saat digelar tahapan rekrutmen PPS telah memberikan himbauan,” ucapnya.
Diketahui bersama, bila belajar dari Tahun 2020 saat digelar Pilkada Serentak, seharusnya permasalahan ini tidak akan terjadi. Menginggat Ketua KPU Kabupaten Kediri saat itu masih dijabat Ninik Sunarmi hingga sekarang.
“Kenapa masih ada pelanggaran? Bahkan tidak tertutup kemungkinan terjadi di desa lainnya di Kabupaten Kediri. Apakah tidak mungkin, semua ini terstruktural dan melibatkan oknum komisioner KPU?,” ungkap Bagus Romadon usai melapor ke Bawaslu.
Diberitakan sebelumnya, terkait permasalahan ini, Ketua KPU Kabupaten Kediri, Ninik Sunarmi mempersilahkan, bila ada aduan masyarakat terkait hasil seleksi untuk mengadu ke Bawaslu.
“Bahwa semua telah mengikuti tes wawancara dan dibuktikan dengan bukti daftar hadir. Namun bila memang ada aduan masyarakat, silahkan disampaikan melalui Bawaslu. Nanti bagaimana rekomendasi dikeluarkan Bawaslu, akan kami tindaklanjuti,” terangnya.
editor : Nanang Priyo Basuki