foto : Sigit Cahya Setyawan

Nasib Aktivis di Kediri: Satu Bebas, Satu Dipenjara, Hakim Soroti Batas Kritik dan Hasutan dalam Sistem Demokrasi

Bagikan Berita :

KEDIRI — Dua aktivis yang terseret kasus kerusuhan aksi demonstrasi pada Agustus 2025 menerima putusan berbeda dalam sidang yang digelar Selasa (28/4). Majelis hakim membebaskan Saiful Amin dari seluruh dakwaan, sementara Shelfin Bima divonis 4 bulan penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Ketua majelis hakim, Khairul, dalam amar putusannya menyatakan Saiful tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum. Berdasarkan fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan barang bukti, Saiful dinilai hanya menyampaikan kritik sebagai bagian dari kebebasan berekspresi yang dilindungi dalam sistem demokrasi.

“Ungkapan yang disampaikan terdakwa merupakan bentuk kritik terhadap kebijakan pemerintah dan tidak melanggar hukum,” ujar Khairul.

Majelis juga menegaskan tidak ditemukan unsur niat jahat maupun ajakan untuk melakukan kekerasan dalam tindakan Saiful. Barang bukti berupa selebaran yang dia sebarkan dinilai tidak mengandung unsur hasutan atau dorongan melakukan tindak pidana. Atas dasar itu, hakim memutuskan membebaskan Saiful serta memulihkan hak-haknya.

Sebelumnya, Saiful didakwa melanggar Pasal 45A ayat (3) juncto Pasal 28A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penghasutan.

Berbeda dengan Saiful, majelis hakim menyatakan Shelfin Bima terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penghasutan di muka umum. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Shelfin berperan sebagai pemantik emosi massa melalui orasi yang disampaikan saat aksi berlangsung.

Pemilihan kata dalam pidato Shelfin dianggap memicu kemarahan peserta aksi hingga berujung kerusuhan. Peristiwa tersebut ditandai dengan aksi pelemparan batu ke arah aparat serta perusakan sejumlah fasilitas, termasuk pagar, gerbang, dan kaca.

“Diksi yang digunakan terdakwa mendorong massa melakukan tindakan melawan hukum,” tegas Khairul.

Selain itu, Shelfin juga dinilai meninggalkan lokasi tanpa upaya meredam situasi, yang menjadi salah satu faktor yang memberatkan. Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan, seperti usia terdakwa yang masih muda, perannya sebagai tulang punggung keluarga, serta latar belakangnya sebagai aktivis sosial.

Atas pertimbangan tersebut, Shelfin dijatuhi hukuman 4 bulan penjara, dengan masa tahanan yang telah dijalani diperhitungkan. Dengan demikian, ia diperkirakan akan segera bebas dalam waktu sekitar 10 hari ke depan.

Dalam sidang itu, majelis hakim juga menyinggung bahwa aksi demonstrasi sebelumnya telah mengantongi izin dari kepolisian. Oleh karena itu, tanggung jawab pengamanan massa dinilai berada pada aparat, bukan pada individu peserta aksi.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Edwin Febianto, menilai putusan ini menunjukkan bahwa prinsip keadilan masih berjalan.

Ia menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan, khususnya terkait vonis terhadap Shelfin. Senada dengan penasehat hukum terdakwa, pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri melalui Kasi Intelejen, Hadi Marsudiono, menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir.

jurnalis : Sigit Cahya Setyawan
Bagikan Berita :