KEDIRI – Polemik dugaan penipuan transaksi yang menyeret nama CV Welong Jaya memasuki babak baru. Setelah sebelumnya membantah seluruh tuduhan yang dilayangkan sejumlah pelanggan, perusahaan distributor tersebut kini melaporkan tujuh konsumennya ke Satreskrim Polres Kediri Kota atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.
Laporan itu diajukan pada Senin malam (11/5) melalui kuasa hukum perusahaan, Rosi Armitasari. Pihak pelapor menyebut laporan telah diterima Unit Pidsus Polres Kediri Kota.
Tujuh pelanggan yang dilaporkan masing-masing berinisial SU, TS, AF, ED, NK, JI, dan AS. Mereka dinilai telah menyebarkan informasi yang dianggap merugikan reputasi perusahaan setelah persoalan transaksi menjadi viral di media sosial.
Kuasa hukum CV Welong Jaya, Rosi Armitasari, mengatakan transaksi yang dipermasalahkan disebut tidak dilakukan melalui prosedur resmi perusahaan. Menurutnya, pembayaran dilakukan ke rekening pribadi seseorang bernama Agung Sulistyo, bukan ke rekening perusahaan.
“Bukti kwitansi mereka tidak terdapat stempel perusahaan dan transfer dilakukan ke rekening pribadi. Tidak ada konfirmasi ke kantor, tetapi tuduhan langsung disebarkan hingga viral dan berdampak pada penjualan perusahaan,” ujar Rosi saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan seluruh transaksi resmi CV Welong Jaya hanya dilakukan melalui rekening perusahaan. Sementara Agung Sulistyo disebut sudah tidak lagi bekerja di perusahaan tersebut.
“Secara SOP, pembayaran dilakukan ke rekening perusahaan, bukan rekening pribadi,” tegasnya.
Pihak perusahaan juga menilai para pelanggan tergiur penawaran harga murah yang diberikan mantan karyawan tersebut tanpa melakukan verifikasi lebih lanjut kepada perusahaan.
Akibat polemik yang ramai diperbincangkan di media sosial, CV Welong Jaya mengklaim mengalami penurunan omzet cukup signifikan. Kerugian yang dialami disebut mencapai ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu, perusahaan memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi yang dianggap merugikan perusahaan.
Dalam laporan yang diajukan, kuasa hukum mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 433 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum tujuh pelanggan, Aji Saputro, menyatakan pihaknya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
“Kami akan mengikuti proses sebaik-baiknya,” ujarnya singkat.



