KEDIRI – Dalam rangka penertiban agar tidak menggangu masyarkat umum, Satpol PP Kota Kediri kembali menggelar razia dengan sasaran Pedagang Kaki Lima (PKL) menyalahi aturan. Disampaikan Eko Hadi Lukmono, Kasatpol PP Kota Kediri, bahwa penertiban ini sesuai peraturan daerah terkait waktu berdagang.
Dalam aturan disebutkan, bahwa para PKL diijinkan berdagang mulai pukul 18.00 wib hingga pukul 06.00 wib. Kemudian bagi pedagang diwajibkan menjaga kebersihan dan tidak berjualan di atas trotoar. Selain itu juga memperhatikan tidak menggangu parkir kendaraan dan arus lalu lintas.
Dipimpin Kabid Trantibum Satpol PP, Agus Dwi Ratmoko, menyasar di kawasan Jalan Dhoho, merupakan jantung Kota Kediri. Sejumlah PKL yang ndableg, terpaksa tempat berjualannya diangkut ke mobil petugas, pada Jumat (17/02).
“Sebenarnya kami masih memberikan toleransi kepada pedagang. Sebenarnya telah dbuatkan larangan dan diatur untuk waktu berjualan. Kami masih memberikan kelonggaran hingga toko-toko di sepanjang Jalan Dhoho hendak buka. Namun saat toko sudah buka, mereka masih saja berjualan,” terang Agus Dwi Ratmoko.
Setelah berkoordinasi dengan dinas terkait yaitu Disperindagin, kemudian dilakukan penertiban. “Kita sebenarnya tidak waleh-waleh menginggatkan, maka terpaksa kami amankan. Jika mau ambil peralatan berdagang yang kami sita, silahkan datang ke Mako Satpol PP dengan mengisi surat pernyataan. Kemudian diketahui pihak kelurahan sesuai alamat pedagang. Selain itu, juga tidak membuang sampah sembarangan atau meninggalkan sampah berjumlah banyak,” jelas Kabid Trantibum.
Razia penertiban ini akan terus berlanjut dengan waktu tidak ditentukan, dengan tujuan agar ada kesadaran dari PKL untuk mentaati aturan. “Sebenarnya mereka paham namun sering ndableg. Bahwa trotoar tidak diperuntukkan untuk aktifitas berjualan, karena itu untuk pejalan kaki, sebenarnya mereka juga paham. Apalagi bila malam hari, seperti di Jalan Brawijaya. Namun mereka alasan rombongnya berada di jalan,” imbuhnya.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki