foto : ilustrasi

Miras Beredar Bebas Dikonsumsi Anak di Bawah Umur, Satpol PP Kabupaten Kediri Akui Ada Toko Miras Berizin

Bagikan Berita :

KEDIRI — Kawasan Monumen Simpang Lima Gumul kini tak lagi semata dikenal sebagai destinasi wisata keluarga. Di balik ramainya kunjungan masyarakat, muncul fenomena yang memantik keprihatinan: sejumlah pengunjung justru datang untuk mengonsumsi minuman keras (miras).

Ironisnya, berdasarkan pengamatan di lapangan, sebagian besar yang mengonsumsi miras tersebut diduga merupakan anak-anak di bawah umur. Jenis minuman yang dikonsumsi pun bukan lagi arak Jawa atau minuman oplosan seperti yang sempat marak dijual oleh oknum warung angkringan beberapa waktu lalu, melainkan miras bermerek yang diperoleh secara relatif mudah.

Situasi ini semakin memicu kegelisahan publik setelah beredar kabar tak sedap mengenai dugaan adanya aliran dana kepada oknum penegak hukum, yang disebut-sebut bertujuan agar peredaran miras di wilayah Kediri dapat berlangsung aman dan minim penindakan. Meski demikian, kabar tersebut hingga kini masih sebatas informasi yang beredar di masyarakat dan belum terkonfirmasi secara resmi.

Menanggapi fenomena tersebut, Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Pelaksana Tugas Kasatpol PP, Kaleb Untung Satrio Wicaksono, membenarkan bahwa pihaknya menemukan adanya toko di kawasan monumen yang menjual minuman keras secara terbuka.

Namun, Kaleb menegaskan bahwa toko tersebut telah mengantongi izin resmi sebagai sub distributor.

“Kalau itu memang sudah punya izin, izin edar sebagai sub distributor. Mereka juga tidak menyediakan atau membolehkan minum di tempat,” jelas Kaleb saat dikonfirmasi, Senin (12/1).

Saat ditanya mengenai langkah penindakan, Kaleb menyatakan Satpol PP tidak dapat melakukan penyitaan terhadap miras yang dijual di toko tersebut karena status perizinannya dinilai sah. Meski demikian, pihaknya mengaku tetap memberikan imbauan agar penjualan tidak dilakukan secara eceran.

“Untuk tindakan penyitaan tidak bisa dilakukan karena mereka memiliki izin sub distributor. Namun kami tetap mengimbau agar tidak menjual secara eceran,” imbuhnya.

Alih-alih melakukan penindakan langsung, Kaleb justru meminta peran aktif media dan masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan. Ia meminta agar konsumsi miras di lokasi segera dilaporkan apabila ditemukan.

“Kami mohon bantuan rekan-rekan media. Jika melihat ada pelanggan yang minum di tempat, silakan langsung menghubungi kami,” pungkasnya.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan pengawasan tersebut belum berjalan efektif. Anak-anak di bawah umur masih dilaporkan dapat membeli dan mengonsumsi miras dengan bebas, seolah luput dari pengawasan aparat penegak hukum.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan peredaran miras di kawasan wisata serta komitmen perlindungan anak di ruang publik. Status legal perizinan penjualan miras dinilai tidak boleh mengesampingkan aspek ketertiban umum dan keselamatan generasi muda.

jurnalis : Bram Radyan – Nanang Priyo Basuki
Bagikan Berita :