KEDIRI – Malik Alfian (59), warga Desa Purwodadi Kecamatan Kras, merupakan sopir Bus Harapan Jaya akhirnya diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Setelah terlibat kecelakaan di kawasan Simpang Empat Baruna. Menabrak pedagang asongan berkebutuhan khusus, Alfin Setiawan (24) warga Lingkungan Tirtoudan Kelurahan Tosaran Kecamatan Kota.
Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji melalui Kasat Lantas AKP Afandy Dwi Takdir, Rabu (05/02).
“Kami telah melakukan gelar perkara pada Senin malam. Yang bersangkutan terbukti bersalah dan kita naikkan statusnya menjadi tersangka pagi tadi sekira pukul 01.00 WIB,” jelasnya.
Malik terbukti lalai dalam berkendara sehingga dijerat pasal 310 ayat 4 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Diterangkan Kasat Lantas, barang bukti Bus bernomor polisi AG 7635 US juga ditahan dan kini diamankan di area parkir Dinas Perhubungan Kota Kediri, berada di area Terminal Tamanan.
Diberitakan sebelumnya pada 30 Januari lalu, terjadi insiden kecelakaan yang menewaskan pedagang asongan lokasi simpang empat. Bus Harapan Jaya dikemudikan Malik ini mengambil jalur kanan kemudian menabrak Alfin Setiawan.
Korban langsun tergeletak di tengah jalan dan kemudian dilarikan ke RS Polda Bhayangkara. Namun karena luka cukup parah, nyawanya kemudian tidak tertolong. Atas kejadian ini, mematik keprihatinan LSM Saroja kemudian melakukan aksi mendatangi Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
“Kami berterima kasih akhirnya sopir dan bus-nya diamankan serta mendapat kepastian kasusnya akan dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Supriyo mewakili LSM Saroja.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan