KEDIRI – Penderitaan warga Lingkungan Kresek Kelurahan Tempurejo Kecamatan Pesantren, akibat pencemaran bahan bakar dari SPBU. Setelah setahun lebih, akhirnya diantara kedua belah pihak dicapai kata sepakat.
Dituangkan dalam bentuk berita acara kesepakatan penyelesaian pencemaran dibuat di Kantor DLHKP Kota Kediri pada Selasa (13/08). Supriyo ditunjuk sebagai kuasa perwakilan warga dan Eko Budiono selaku kuasa pihak SPBU. Dengan disaksikan Imam Muttaqin selaku Kepala DLHKP, terdapat lima butir kesepakatan.
Adapun isi kesepakatan sebagai berikut :
- Pihak SPBU bersedia melakukan pengeboran di sumur warga baik yang sudah bebas TPH (11 sumur) maupun yang belum bebas TPH (3 sumur)
- Sebelum dibuat untuk kegiatan untuk memasak DLHKP melakukan uji air bersih lebih dahulu.
- Untuk pemberian kompensasi uang ke warga bulan Agustus 2024, akan dihentikan dialihkan untuk pembiayaan pembuatan sumur baru.
- Kompensasi air bersih dan air galon diberikan sampai dengan tersedianya sumur bor air bersih. Setelah sumur bor air bersih tersedia, pihak SPBU sudah tidak memberikan kompensasinya.
- Dengan sudah dilaksanakan kesepakatan diatas, warga sudah tidak melakukan permintaan kesepakatan lagi kecuali ada kejadian / musibah dikemudian hari seperti yang terjadi peristiwa sebelumnya.
Selanjutnya hasil keputusan ini disampaikan dan warga menyatakan sepakat menerima. Abdullah selaku Ketua RT berharap kesepakatan ini dijalankan dengan baik. Demikian juga Eko Budiono selaku kuasa hukum SPBU, menyampaikan bahwa segala kebutuhan terkait kompensasi akan ditanggung oleh pihak SPBU.
“Permasalahan telah selesai dengan kata sepakat dan semua yang menanggung pihak SPBU,” terang Eko Budiono.
Namun sebenarnya, ada hal menarik di balik kasus pencemaran ini. Meski enggan memberikan data, Supriyo menyatakan bahwa sebenarnya pihak SPBU sejak awal memiliki itikad baik dan telah menghabiskan uang tidak kurang dari 2 miliar.
“Pihak SPBU sejak awal sebenarnya tidak mau berbenturan dengan warga. Bahkan mereka berencana melaporkan hal ini ke Polisi, karena telah menghabiskan uang banyak namun masalah tak kunjung selesai. Kami menduga ada sejumlah oknum berusaha mencari keuntungan di balik musibah ini,” terangnya.
Pun demikian terkait kasus pencemaran kini ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota, Supriyo mempersilahkan untuk konfirmasi kepada Kasat Reskrim. “Kami tidak berhak memberikan penjelasan terkait urusan hukum. Kuasa yang kami terima terkait kompensasi diberikan SPBU kepada warga,” jelasnya.
editor : Nanang Priyo Basuki