KEDIRI – Karena ketidakhadiran saksi mahkota merupakan anggota TNI, sidang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap bocah 4 tahun akhirnya ditunda Senin depan. Keterangan ini disampaikan Pujiastutiningtyas selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, dikonfirmasi usai sidang, Senin (10/07).
Terlihat keluarga korban sebut saja Bunga dan keluarga dari terdakwa AS merupakan tetangga Bunga hadir sejak pagi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri. Begitu sidang dibuka sekira pukul 15.00 wib, pihak majelis hakim menyatakan menunda karena ketidakhadiran saksi kunci ini.
“Hari ini sidang ditunda karena saksi dari JPU tidak hadir. Saksi dinas di Surabaya sebagai tentara tapi rumahnya Kediri. Maksimal tidak hadir 3 kali, kita lihat Minggu depan karena dia sudah tidak hadir 2 kali,” jelas Pujiastutiningtyas
Diberitakan sebelumnya AS terbukti melakukan tindak pencabulan terhadap Bunga. Kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke Polres Kediri Kota. Setelah melalui proses penyidikan, akhirnya AS diamankan dan kini harus duduk di kursi pesakitan.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti Editor : Nanang Priyo Basuki