• Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami
Sabtu, 17 Mei 2025
  • Login
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi
No Result
View All Result
kediritangguh.co
No Result
View All Result

Putusan Sidang KKEP Polres Kediri Kota Terhadap Briptu Krisna, Demosi 8 Tahun dan Satu Bulan Penempatan Khusus

kediritangguh by kediritangguh
13 Januari 2023
in Peristiwa
Putusan Sidang KKEP Polres Kediri Kota Terhadap Briptu Krisna, Demosi 8 Tahun dan Satu Bulan Penempatan Khusus
TwitterFacebookWhatsapp

KEDIRI – Akhirnya, Briptu Krisna Dewantara harus menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), digelar di Aula Mapolres Kediri Kota, Kamis (12/01). Atas laporan Yeksi Devitasari, selaku istri sah terkait perzinaan dengan perempuan lain.

“Sidangnya digelar Kamis kemarin melalui Sidang Komisi Kode Etik dengan putusan, demosi 8 tahun, tunda pangkat 3 tahun, kemudian tidak mengikuti pendidikan selama 3 tahun dan menjalani penempatan khusus selama 30 hari,” terang Iptu Didik Suryono, Kasi Propam Polres Kediri Kota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (13/01).

Dijelaskan Iptu Didik, mutasi yang bersifat demosi adalah pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah. “Kemudian untuk mutasi kemana itu, merupakan kewenangan dari Bagian SDM. Kita dalam putusan dari Propam ya mutasi bersifat demosi,” tegas Kanit Propam.

Sidang kemarin dimulai pukul 13.30 sampai pukul 17.00 wib ini, menghadirkan tiga orang saksi. Yeksi Devitasari selaku pelapor dan dihadirkan sebagai saksi, Levy merupakan mantan suami Nella dan Nella. “Para saksi sesuai keterangan BAP dan dalam sidang Briptu Krisna menerima putusan,” imbuh Iptu Didik.

Sementara Yeksi Devitasari, dikonfirmasi usai sidang menyampaikan tidak puas atas putusan ini dan berencana membawa kasus ini pengadilan. Menurutnya, bahwa putusan dijatuhkan kepada suaminya sangat ringan, bila melihat apa selama ini dia rasakan.

“Seperti saya sampaikan diawal, atas tindakan perzinaan yang dia lakukan, merupakan pelanggaran berat. Seharusnya dia pecat dari anggota Polri. Karena atas perbuatannya, juga merusak rumah tangga orang lain,” ucapnya, di halaman Mapolres Kediri Kota.

Yeksi hadir didampingi keluarganya membenarkan, bahwa pihaknya telah tiga kali didatangi suaminya di rumah orang tua. “Tiga kali dia datang, bukannya untuk minta maaf justru berniat ingin menceraikan saya. Saya atas dukungan orang tua mengiyakan atas keputusan yang disampaikan saat bertemu keluarga kami,” terang Yeksi Devitasari.

Jurnalis : Kintan Kinari Astuti
editor : Nanang Priyo Basuki
Tags: Briptu Krisna DewantaraHonorer Pemkot KediriOknum Polisi BerzinaPolres Kediri KotaYeksi Devitasari
TweetShareSend
Previous Post

Pelaku Perampokan BPR Kota Kediri, Mantan Satpol PP Segera Jalani Sidang

Next Post

Mas Tino Wakil Ketua DPRD Soroti Kinerja BPR Kota Kediri

Next Post
Mas Tino Wakil Ketua DPRD Soroti Kinerja BPR Kota Kediri

Mas Tino Wakil Ketua DPRD Soroti Kinerja BPR Kota Kediri

Makin Greget dan Ngeyel Rebut Bola, Pemain Rekrutan Baru Persik

Makin Greget dan Ngeyel Rebut Bola, Pemain Rekrutan Baru Persik

Kapolri

KPK

Berita Berdasar Kategori

  • Inspirasi
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Rubrikasi
  • Televisi
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Olahraga
  • Tentang Kami

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Peristiwa
  • Inspirasi
  • Rubrikasi

© 2022 Berita Harian Masa Kini - www.kediritangguh.co