KEDIRI – Akhirnya, Briptu Krisna Dewantara harus menjalani Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP), digelar di Aula Mapolres Kediri Kota, Kamis (12/01). Atas laporan Yeksi Devitasari, selaku istri sah terkait perzinaan dengan perempuan lain.
“Sidangnya digelar Kamis kemarin melalui Sidang Komisi Kode Etik dengan putusan, demosi 8 tahun, tunda pangkat 3 tahun, kemudian tidak mengikuti pendidikan selama 3 tahun dan menjalani penempatan khusus selama 30 hari,” terang Iptu Didik Suryono, Kasi Propam Polres Kediri Kota saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (13/01).
Dijelaskan Iptu Didik, mutasi yang bersifat demosi adalah pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang lebih rendah. “Kemudian untuk mutasi kemana itu, merupakan kewenangan dari Bagian SDM. Kita dalam putusan dari Propam ya mutasi bersifat demosi,” tegas Kanit Propam.
Sidang kemarin dimulai pukul 13.30 sampai pukul 17.00 wib ini, menghadirkan tiga orang saksi. Yeksi Devitasari selaku pelapor dan dihadirkan sebagai saksi, Levy merupakan mantan suami Nella dan Nella. “Para saksi sesuai keterangan BAP dan dalam sidang Briptu Krisna menerima putusan,” imbuh Iptu Didik.
Sementara Yeksi Devitasari, dikonfirmasi usai sidang menyampaikan tidak puas atas putusan ini dan berencana membawa kasus ini pengadilan. Menurutnya, bahwa putusan dijatuhkan kepada suaminya sangat ringan, bila melihat apa selama ini dia rasakan.
“Seperti saya sampaikan diawal, atas tindakan perzinaan yang dia lakukan, merupakan pelanggaran berat. Seharusnya dia pecat dari anggota Polri. Karena atas perbuatannya, juga merusak rumah tangga orang lain,” ucapnya, di halaman Mapolres Kediri Kota.
Yeksi hadir didampingi keluarganya membenarkan, bahwa pihaknya telah tiga kali didatangi suaminya di rumah orang tua. “Tiga kali dia datang, bukannya untuk minta maaf justru berniat ingin menceraikan saya. Saya atas dukungan orang tua mengiyakan atas keputusan yang disampaikan saat bertemu keluarga kami,” terang Yeksi Devitasari.
Jurnalis : Kintan Kinari Astuti editor : Nanang Priyo Basuki