KEDIRI — Upaya memperkuat fondasi hukum bagi pelaku usaha kecil di Kota Kediri terus digencarkan oleh Walikota Kediri Vinanda Prameswati. Salah satunya kini berjalan, melalui program Fasilitasi Merek Gratis yang dihadirkan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), sebagai ikhtiar memberi kepastian sekaligus membuka jalan bagi produk lokal menembus pasar yang lebih luas.
Program ini bukan sekadar layanan administratif, melainkan langkah strategis untuk menjaga identitas usaha. Kepala Disperdagin Kota Kediri, M. Ridwan, menegaskan masih banyak pelaku usaha yang belum menempatkan legalitas merek sebagai prioritas utama.
Menurutnya, perlindungan hukum terhadap merek menjadi tameng penting agar pelaku usaha tidak terjebak dalam sengketa atau klaim sepihak.
“Pendaftaran resmi menjadi langkah awal agar merek yang digunakan memiliki kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha bukan pada kualitas produk, melainkan lemahnya perlindungan atas identitas usaha. Tanpa legalitas, merek berpotensi diambil alih pihak lain yang lebih dulu mendaftarkannya.
Lebih jauh, legalitas merek juga menjadi kunci untuk membuka akses pasar. Produk yang telah terdaftar cenderung lebih mudah diterima di pasar modern maupun platform digital yang mensyaratkan kelengkapan dokumen usaha.
“Legalitas menjadi salah satu pintu masuk untuk memperluas jangkauan pemasaran,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, Disperdagin tidak hanya memfasilitasi proses pendaftaran, tetapi juga memberikan pendampingan menyeluruh. Mulai dari pemahaman alur, kelengkapan persyaratan, hingga konsultasi langsung bagi pelaku usaha.
Pelaku usaha yang mengikuti program ini juga akan terhubung dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), membuka akses terhadap berbagai peluang, mulai dari informasi bahan baku, perizinan, hingga dukungan program pemerintah lainnya.
Program ini diperuntukkan bagi pelaku usaha ber-KTP Kota Kediri yang menjalankan usaha di wilayah setempat, telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta menyiapkan desain merek yang akan didaftarkan. Peserta juga diminta berkomitmen mengikuti seluruh tahapan hingga selesai.
Namun, kesempatan ini dibatasi hanya untuk 31 pelaku Industri Kecil Menengah (IKM), dengan prioritas bagi kelompok masyarakat desil 1 hingga 4. Kebijakan ini diambil untuk memastikan program berjalan efektif sekaligus tepat sasaran.
Meski demikian, Disperdagin tetap membuka ruang bagi pelaku usaha di luar kuota untuk mendapatkan pendampingan secara mandiri.
“Bagi yang belum masuk kuota, tetap bisa mengakses pendampingan dan informasi dari kami,” tegas Ridwan.
Pendaftaran program dibuka mulai 13 hingga 18 April. Sementara jadwal sosialisasi akan diumumkan setelah kuota peserta terpenuhi.
Ke depan, program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesadaran akan pentingnya legalitas merek, tetapi juga memperkuat daya saing produk lokal Kediri agar mampu berdiri lebih kokoh di tengah persaingan pasar yang semakin terbuka.









