KEDIRI – Babak baru seiring dinaikkan tahap penyelidikan menjadi penyidikan oleh Ditreskrimsus Polda Jatim. Satirin merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri menyampaikan harapan.
Bahwa dugaan rekayasa pengisian perangkat desa, harus diusut tuntas dan kepada para pihak yang terlibat untuk diberi sanksi tegas. Sanksi ini bukan hanya berupa administrasi, namun harus mempertanggungjawabkan apabila perbuatan tersebut benar dijatuhi hukum pidana.
Keterangan di atas disampaikan, usai menemui sejumlah pihak, demi mendorong agar dibongkarnya kasus yang mencemarkan nama baik Kabupaten Kediri. Satirin pun menyebutkan, sejumlah kepala dinas dan pejabat pemerintahan seperti camat untuk dihadirkan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Saya mengutuk keras kepada para pihak terlibat rekayasa pengisian perangkat desa di Kabupaten Kediri. Kamis kemarin saya usai mendatangi Kantor Inspektorat untuk menanyakan perihal aduan saya. Adanya keterlibatan para pihak atas dugaan kecurangan dan kerjasama yang tidak resmi,” terangnya, Minggu (28/04).
Dia pun menyebut kasus pengisian perangkat desa di wilayah Kecamatan Gurah digelar tahun 2021, patut diduga rekayasa.
“Jangan ada yang ditutupi, masyarakat sekarang tidak bodoh dan lebih sensitif apalagi bila terkait KKN. Keterangan dari pihak Inspektorat, terhadap mantan Camat Gurah yakni Kaleb Untung Satrio telah diberi sanksi administrasi,” ucapnya.
Lalu bagaimana dengan oknum kepala desa yang turut dilaporkan ke Polres Kediri. Satirin menyebut terkait pengisian perangkat Desa Gempolan tahun 2021. Kewenangan berada di tangan DPMPD Kabupaten Kediri
“Kalau untuk sanksi kepala desa itu wewenangnya dari DPMPD, bukan wewenang inspektorat. Dengan dikeluarkannya sanksi ini, bisa diartikan mengarah dugaan rekayasa perangkat Desa Gempolan adalah benar dan telah terjadi,” tegas Satirin.
Dia pun berharap, Satreskrim Polres Kediri bekerja secara profesional dan segera memproses kasus yang diadukan pihaknya.
“Selain sanksi administrasi, yang berhak memberikan sanksi pidana merupakan wewenang dari aparat penegak hukum. Mari bersama-sama kita kawal, agar kasus ini terang benderang dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” tutupnya.
Namun sayangnya, hingga berita ini diturunkan pihak Kepala Desa Gempolan Kecamatan Gurah belum bisa dikonfirmasi. Beberapakali didatangi di tempat kerjanya balai desa, didapat kabar tidak berada di tempat. Begitu pula saat berusaha dikonfirmasi melalui telepon seluler-nya.
Jurnalis : Wildan Wahid Hasyim Editor : Nanang Priyo Basuki