KEDIRI – MH alias Kucing, laki-laki usia 30 tahun warga Dusun Tawang Desa Sumberbendo Kecamatan Pare, dibekuk Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri, kemarin. Diduga hendak transaksi kawasan Kampung Inggris di Jalan Flamboyan Desa Tulungrejo Kecamatan Pare saat diamankan sekira pukul 20.30 wib.
Disampaikan AKP Rudi Darmawan selaku Kasat Resnarkoba Polres Kediri, saat diamankan. Ditemukan 110 pil jenis Dobel LL dibungkus dalam beberapa kertas grenjeng dan satu buah telepon genggam.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 Subs Pasal 436 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” jelasnya, Selasa (12/03)
Dihadapan petugas, Kucing mengaku sempat melakukan transaksi di salah satu gudang berada di Desa Sekoto Kecamatan Pare. “Dia mengaku telah menggedarkan pil sebanyak 20 butir pil Dobel L seharga 50 ribu,” terang AKP Rudi.
editor : Nanang Priyo Basuki