KEDIRI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri resmi menahan tersangka JS, Ketua Kelompok Ternak Ngudi Rejeki, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah. Penahanan dilakukan setelah Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik pada Selasa (3/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.
JS dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Setelah dinyatakan sehat oleh tim medis, tersangka langsung ditahan di Rutan Lapas Kediri untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2025. Pihak Kejaksaan menyatakan akan segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya sebelum masa penahanan berakhir.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari dugaan korupsi dana hibah peternakan yang terjadi pada 2021 hingga 2024 di Dusun Ngadiluwih, Desa Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Tersangka tidak mengembalikan dana hibah yang tidak terserap setelah tahun anggaran berakhir. Bahkan, ia membuat surat keterangan positif COVID-19 palsu agar tetap mendapatkan bantuan hibah,” ujar Iwan.
JS juga diduga membuat laporan keuangan kelompok tanpa didukung data yang sah, tidak mencatat pemasukan dan pengeluaran, serta menjual sapi tanpa penggantian ternak (replacement) di kandang koloni. Tak hanya itu, JS diduga membeli Hijauan Pakan Ternak (HPT) dari dirinya sendiri dan pihak luar kelompok, serta tidak menyusun laporan perkembangan ternak sesuai pedoman teknis Program Desa Korporasi Sapi.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp990.794.041. Angka tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur. (*)