KEDIRI – Satlantas Polres Kediri Kota untuk kesekian kalinya melakukan tindakan tilang, terhadap kendaraan melakukan bongkar muat di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di gudang milik Toko Tanda Jaya. Mendapatkan aduan, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji langsung memerintahkan tindakan tegas.
“Terima kasih informasinya, kami terus ke anggota untuk ditindaklanjuti,” ucap orang nomor satu di Polres Kediri Kota.
Akhirnya, dua kendaraan tengah bongkar muat ditilang. Selain itu, kepada mereka mewakili pihak pemilik gudang membuat surat pernyataan. Jika dikemudian hari mengulangi lagi perbuatan ini, maka kendaraan tersebut akan diamankan sebagai bentuk penindakan.
Surat Pernyataan Kendaraan Diamankan

“Telah kami buatkan surat pernyataan selain tilang,” terang Kanit Turjagwali Satlantas Polres Kediri Kota, Iptu Murnianto.
Selain menyikapi terkait kerap melakukan pelanggaran bongkar muat, Bagus Romadhon selaku Ketua Relawan Kesehatan (Rekan) Indoensia Wilayah Jawa Timur menduga. Bahwa perusahaan ini belum menerapakan aturan kesehatan dan ketenagakerjaan dengan baik.
“Kami juga telah cek, jika mereka belum mendaftarkan semua karyawannya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Besok akan kami surati, jika perlu kami demo toko tersebut,” tegasnya.
Jurnalis : Nanang Priyo Basuki