KEDIRI – MPC SAPMA Pemuda Pancasila Kota Kediri akhirnya mendatangi PT Suwindo, dilanjutkan ke Mako Satpol-PP hingga Kejaksaan Kota Kediri, Senin (03/03). Kedatangan mereka, untuk memastikan apakah perusahaan ini tidak beroperasi.
Temuan terbaru didapat, bahwa perusahaan berada di Jalan Kapten Tendean ini. Tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS ketenagakerjaan dan belum mendapatkan ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sudah dterpasang banner penutupan oleh Satpol-PP Kota Kediri dan tidak ada aktifitas selain tiga tenaga keamanan berjaga di lokasi.
Massa kemudian mendatangi Mako Satpol-PP dan ditemui Kasatpol Syamsul Bahri dan perwakilan DPM PTSP, Ridwan Ismawan selaku Penata Perizinan Ahli Madya. Didapat penjelasan jika perusahaan ini telah melakukan penutusan usaha sejak Sabtu kemarin.
“Selanjutnya kami akan terus patroli. Jika memang ditemukan lagi, perusahaan belum ada PBG kami langkah pertama adalah mendorong untuk segera mengurus. Karena kita tidak menolak investasi namun jika menyalahi aturan akan kami tutup,” jelasnya.
Meski demikian, Ketua MPC SAPMA PP Kota Kediri, Bagus Romadhon, mendesak. Satpol PP lebih tegas dalam menindak pelaku pelanggaran terkait berusaha. Terlebih, seiring menyebut pemerintahan baru Wali Kota, Vinanda Prameswati yang baru dilantik.
“Suwindo mengaku sudah koordinasi dengan Dinas Perizinan, bahkan menyebut nama Kapolda. Padahal kenyataannya tidak ada. Sudah 2 kali ada kecelakaan kerja. 2024 tangan sampai putus hanya dikasih kompensasi 2 juta,” jelas Bagus Romadhon
Dari pihak DPMPTSP didapat penjelasan jika PT Suwindo memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai cabang usaha dari Tangerang.
Namun, ia membenarkan bahwa hingga kini perusahaan tersebut belum mengajukan izin PBG.
“Menurut informasi PT Suwindo Jaya Bersatu sudah 1 tahun beroperasi di Kediri. Sampai saat ini belum terdata di sistem kami, artinya memang belum diproses,” ungkapnya.
Bergeser ke Kejaksaan, perwakilan massa ditemui oleh Novan Sofyan, Jaksa Fungsional intelejen Kejari Kota Kediri untuk konsultasi hukum. Didapat penjelasan jika menempuh upaya hukum bisa dilaporkan ke kepolisian.
“Setelah ini kita akan kejar perusahaan tersebut dan memproses hukum bilamana tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS,” ujar Bagus.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan