KEDIRI – Atas dasar aduan masyarakat, Dayat (43) Lingkungan Grogol RT. 05 RW. 08 Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (14/09) sekira pukul 10.00 diamankan anggota Polsek Pesantren. Barang bukti diamankan, Satu ember warna putih, lima botol kemasan 1,5 liter berisi miras, satu tiring dan kain penyaring warna hitam.
Terkait diamankan Dayat, Waluyo selaku Ketua RT menyatakan lega. “Kalau bikin onar tidak pernah ada aduan. Namun kami sudah malas menanggani karena tidak bisa diingatkan. Saya tidak tahu berapa lama jualannya. Tadi dapat informasi dari tetangga jika Pak Dayat diamankan,” terangnya saat dikonfirmasi di rumahnya.
Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno membenarkan penangkapan ini. “Berdasarkan Informasi masyarakat, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar. Namun saat diamankan sedang tidak membuat dan kami melakukan penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti,” ucapnya.
Atas perbuatannya, Dayat dijerat Pasal 62 (1) Jo Pasal 8 (1) huruf a UU RI nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen dan atau pasal 142 Jo. 91 (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang pangan. Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp. 2 Miliar.
Jurnalis : Yusril Ihsan Editor : Nanang Priyo Basuki