KEDIRI – Fenomena sound horeg yang tengah booming beberapa tahun terakhir, mendapat sorotan dari Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Kediri, Agus Cahyono. Ditemui di ruang kerjanya, Senin (07/10), pihaknya menyampaikan himbauan kepada para kepala desa untuk memahamai dan mentaati, terkait mekanisme perijinan acara keramaian.
“Izin keramaian merupakan wewenang penuh dari pihak Kepolisian, baik Polres maupun Polsek. Yang penting, acara tersebut tidak mengganggu ketentraman masyarakat, seperti mengatur volume, batas waktu, dan rute. Semua itu harus dikomunikasikan dengan pihak berwenang. Meski kami tidak memiliki kewenangan terkait hal tersebut namun para kepala desa yang ketempatan agar paham,” jelas Agus.
Ia menyoroti bahwa sound horeg umumnya digelar dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Indonesia. Namun, ia mengingatkan pentingnya penyesuaian tampilan dengan nuansa nasionalis.
“Jika ada pengiring, harus bernuansa nasionalis, jangan malah menjadi budaya yang tidak sesuai. Penari dan musik bisa disesuaikan dengan budaya Indonesia,” tegasnya.
Agus juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban. Jika acara tidak mendapatkan izin dari kepolisian, pihak penyelenggara diharapkan tidak memaksa untuk tetap menggelar acara.
Begitu pula jika izin didapat dengan syarat tertentu, seperti batasan waktu, harus dipatuhi agar tidak menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Kasus pelanggaran aturan sempat terjadi di Desa Surat, Kecamatan Mojo, Kediri. Saat karnaval sound horeg melanggar batas waktu izin digelar selama dua hari. Acara yang seharusnya berakhir pukul 20.00, baru selesai menjelang tengah malam.
Sesuai jadwal, agenda terdekat akan digelar di Desa Batuaji Kecamatan Ringionrejo. Makin Wahyudin selaku kepala desa menyatakan jika pihaknya telah mendapatkan izin lisan untuk menggelar karnaval serupa di desanya pada 2 November 2024, saat dikonfirmasi Jumat (04/10).
“Beberapa sound horeg sudah dipesan, dengan nilai mencapai puluhan juta. Kami siap bertanggung jawab penuh, termasuk jika terjadi kerusakan atau keributan,” ucap Makin Wahyudin dikonfirmasi di ruang kerjanya.
Ia juga menegaskan bahwa jika terjadi insiden yang merugikan, pemerintah desa siap menerima sanksi, termasuk di-blacklist dari penyelenggaraan acara serupa.
Jurnalis : Sigit Cahya Setyawan Editor : Nanang Priyo Basuki