KEDIRI – Terlihat tiga alat berat tidak beroperasi di lahan milik BBWS berada di Desa Blaru Kecamatan Badas pada Selasa (03/08). Sementara sejumlah petani terlihat penuh semangat menggarap lahannya masing-masing di sekitar lokasi Galian C milik PT. Gemilang Bumi Sarana. Para petani ini awalnya hanya menuntut ganti rugi atas lahan yang puluhan tahun mereka garap. Namun kini terjadi, mereka melakukan penolakan karena dianggap pihak penambang sangat arogan.
Kutipan di atas gambaran kehidupan warga desa setempat, awalnya berlangsung damai namun seiring munculnya usaha galian kini merasa resah. Sejumlah petani pun mengaku sadar, bahwa mereka tidak berhak memiliki lahan tersebut. “Saya sadar ini bukan lahan kami, tapi milik BBWS. Bila kemudian kami diharuskan membayar sewa atau pajak, kami nyatakan sanggup,” jelas Suwaji, salah satu petani warga setempat.
Begitu juga disampaikan H. Sair saat ditemui di rumahnya. Merasa tidak memberikan ijin, kemudian lahan baru ditanami bibit kacang tanah hendak digali dengan alat berat. “Memang ada perwakilan PT datang ke rumah malam. Kami belum berikan jawaban untuk mengijinkan, keesokan harinya saat kami pergi, tiba-tiba didapat kabar telah digali,” ucapnya.
Berharap Kompensasi
Tentu saja dia kaget dan melihat alat berat ini sempat menggali beberapa petak di lahan telah puluhan tahun digarapnya. H. Sairi pun mengaku meminta ganti rugi atas kerusakan tanaman miliknya. Namun hingga sekarang belum juga ada perwakilan datang untuk menemuinya.
Dikabarkan sejumlah perwakilan atas nama Paguyuban Petani Blaru, berusaha meminta dukungan berupa tanda tangan dari sejumlah kepala desa. Untuk memberikan pernyataan penolakan atas keberadaan PT. Gemilang telah melakukan usaha galian. Namun dikutip dari pernyataan Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono .S .Ik bahwa perusahaan telah mengantongi ijin resmi beroperasi.
“PT. Gemilang telah memiliki ijin IUP OP (Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi, red). Penyebabnya beberapa warga petani tersebut, merasa belum menerima kompensasi. Sebelumnya sudah ada kesepakatan dengan warga yang sudah menempati lahan tersebut untuk bercocok tanam. Bahwa lahan tersebut dalam hal ini kewenangan BBWS. Sehingga warga ini sudah terlanjur menempati cukup lama sehingga meminta kompensasi terhadap pihak PT. Tinggal masalah kesepakatan kompensasi,” jelas Kapolres Kediri.
Tentunya, mengacu pernyataan Kapolres, keberadaan PT. Gemilang ini diperkuat surat dikeluarkan DPM PTSP Propinsi Jawa Timur. Untuk itu, mereka mendapatkan ijin melakukan usaha galian, dan memberikan kompensasi kepada petani yang lahannya dipergunakan.
Editor : Nanang Priyo Basuki