KEDIRI – Rencana aksi demo yang sebelumnya akan digelar oleh LSM Amanat Suara Rakyat terhadap PT Suwindo, merupakan pabrik plastik di Jalan Kapten Tendean Kota Kediri, batal dilaksanakan hari ini (27/02). Hal ini terjadi setelah pihak perusahaan berkomitmen untuk mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan pada bulan April mendatang.
Muhammad Mansur, HRD PT Suwindo, mengakui bahwa hingga saat ini, pekerja di bagian produksi belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Namun, pihaknya memastikan bahwa seluruh tenaga kerja di bagian operator dan administrasi telah memiliki perlindungan tersebut. Dari total sekitar 50 pekerja, baru sebagian yang terdaftar.
“Kami memang mengakui pekerja produksi belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kami sudah berkomitmen dan menandatangani surat di Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri untuk mendaftarkan mereka pada April mendatang,” ujar Mansur.
Komitmen ini muncul setelah adanya kecelakaan kerja yang menimpa seorang pekerja produksi pada Rabu, 12 Februari lalu. Pekerja tersebut mengalami retak tulang di bagian lengan setelah tersenggol mesin saat bekerja.
Meski sempat bekerja selama dua hari setelah kejadian, kondisi korban akhirnya memburuk dan ia pun harus mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pihak perusahaan memastikan bahwa seluruh biaya pengobatan korban akan ditanggung.
Hadir dalam pertemuan di Kantor Dinas Koperasi UMTK Kota Kediri, Budhi Sudharta selaku Pengawas Ketenagakerjaan dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur, menjelaskan. Bahwa PT Suwindo telah melanggar aturan ketenagakerjaan, terutama dalam hal kesejahteraan pekerja.
“Berdasarkan diskusi tadi, perusahaan memang masih banyak pelanggaran, terutama terkait kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Ini tentu merugikan, baik bagi pekerja maupun perusahaan itu sendiri. Saat terjadi kecelakaan, produksi terganggu dan ada konsekuensi finansial yang harus ditanggung,” jelas Budhi.
Terkait sanksi, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan komitmen PT Suwindo benar-benar dilaksanakan.
Jika dalam tahap pembinaan perusahaan tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka langkah hukum bisa diambil sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011.
“Sanksi terberat kepada perusahaan yang melanggar adalah sanksi administratif berupa penutupan izin usaha. Kami bisa mengeluarkan surat rekomendasi penutupan,” tegasnya.
jurnalis : Sigit Cahya Setyawan