KEDIRI – Tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten Kediri turun ke lapangan melakukan pemeriksaan, atas aduan penebangan puluhan pohon di kawasan mata air Sumber Complang Desa Pranggang Kecamatan Plosoklaten, Senin (19/02).
Dipimpin Kepala Bidang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kediri, Ahmad Saifudin, sesuai surat dikeluarkan Sekda Solihin. Dari pemeriksaan di lapangan, sedikitnya terdapat 11 pohon telah ditebang dan atas perintah Kepala Desa Pranggang, Muhamad Romadhon dengan dalih penggembangan desa wisata.
Berawal dari aduan Koordinator Aliansi Relawan Peduli Lingkungan (ARPL) Kediri, Ari Purnomo Adi. Bahwa dirinya mendapat aduan adanya pemotongan sejumlah pohon di kawasan sumber mata air.
“Kami mengapresiasi Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait lainnya, dengan cepat merespon adanya laporan penebangaan pohon di Sumber Complang. Kami akan terus memantau perkembangan ke depannya dan kami siap membantu melakukan penanaman pohon di kawasan Sumber Complang ini,”ucapnya.
Terancam Sanksi Pidana

Ari pun juga sempat heran, bahwa pada lokasi tersebut telah terpasang papan pengumunan berukuran cukup besar. Bertuliskan Larangan Penebangan Pohon diatur Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 3 tahun 2021 atas perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kediri nomor 6 tahun 2017 tentang pelanggaran ketertiban umum.
“Sanksi pidana sesuai Pasal 50, berupa kurungan penjara 3 bulan atau membayar denda paling banyak Rp. 50 juta,” ucapnya sambil membaca isi pada papan tersebut.
Kades Pranggang Muhamad Romadhon dikonfirmasi usai mendampingi tim gabungan termasuk melibatkan aparat Satpol PP, Polri dan TNI mengakui. Adanya penebangan pohon termasuk pohon Kemiri berada di tengah mata air.
Bahwa penebangan tersebut dilaukan pihak pengelola Sumber Complang merupakan warga tinggal di sekitar sumber. “Mau tidak mau selaku kepala desa apa yang diinginkan warga harus merestui. Bilamana warga tersebut mempunyai keinginan yang bagus untuk pengelolaan Sumber Complang.
Berdalih Dirikan Gazebo

Dia pun berdalih bahwa akan didirikan gazebo berada di tengah dekat dengan sumber air. Namun kemudian terhalang pohon kemiri.
“Kami akan menerima apapun keputusan DLH dan pihak terkait, termasuk untuk mengganti pohon yang telah ditebang itu. Kami bersama pengelola Sumber Complang siap mengganti pohon yang ditebang itu,” ucapnya.
Sementara itu, Kabid PPLH menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan pendampingan terkait rencana pengembangan desa wisata. Terkait sanksi, bukan merupakan kewenangan pihaknya.
“Setiap tahun DLH mempunyai program pembinaan kepada pengelola sumber air di Kabupaten Kediri, termasuk tangkapan air dan daerah konservasi air,”ucapnya.
Editor : Nanang Priyo Basuki